PORTALVIRAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengidentifikasi titik rawan korupsi di Kementerian ATR/BPN jauh sebelum operasi tangkap tangan delapan tersangka suap pembukaan blokir hak guna bangunan Summarecon di Bogor. Rekomendasi pencegahan disebut sudah diserahkan, tetapi celah layanan publik yang tertutup tetap terbuka. KPK menilai transparansi yang tidak dijalankan membuat praktik suap terus berulang.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Monitoring lembaganya sudah memetakan ruang-ruang pelayanan publik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana korupsi. Peringatan itu disampaikan jauh sebelum penangkapan delapan tersangka dalam kasus suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan. Kami sudah lakukan identifikasi ruang-ruang mana saja dalam konteks pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Rekomendasi Pencegahan yang Tidak Ditindaklanjuti
Selain memetakan titik rawan, KPK menyodorkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada kementerian tersebut. Budi meyakini bila saran itu dijalankan serius, operasi tangkap tangan yang menyeret delapan orang tidak akan terjadi.
"Kami juga memberikan rekomendasi supaya hal-hal yang menjadi catatan KPK ini bisa secara serius ditindaklanjuti. Supaya yang tadinya masih bolong-bolong itu bisa ditutup, ya. Kalau itu dilakukan, ditindaklanjuti secara serius, tentunya bisa jadi peristiwa tertangkap tangan ini tidak terjadi ya," ujarnya.
Menurut Budi, persoalan utama ada pada mekanisme layanan yang tidak terbuka. Proses yang tertutup, katanya, membuka ruang bagi pungutan liar, perantara gelap, hingga suap-menyuap.
"Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap, gitu," imbuh dia.
Kronologi Suap Rp 1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan duduk perkara kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Pemilik awal tanah menggugat ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang dikeluarkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor. Kantah Bogor lalu mengundang ahli waris untuk mediasi.
"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.
Setelah pencabutan gugatan itu, komunikasi terbangun antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dan Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tidak mau membuka blokir tanpa arahan atasan.
Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi, kemudian meminta Erwin membantu berkomunikasi dengan Sontang. "Kemudian, saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," kata Taufik.
Aliran Uang dan Status Para Tersangka
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar sebagai syarat penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Erwin kemudian diduga meneruskan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK belum merinci pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Seluruh pihak yang ditangkap masih berstatus tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
Budi menegaskan KPK akan terus mendorong transparansi layanan publik di lingkungan ATR/BPN. "Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik," tuturnya.