KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pertanahan, Sita Rp106,3 Miliar

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pertanahan, Sita Rp106,3 Miliar

PORTALVIRAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan petinggi perusahaan properti. Penyidik menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang dari operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memastikan pelayanan kementeriannya tidak terganggu meskipun KPK tengah memeriksa sejumlah pejabat terkait kasus tersebut. Ia meminta seluruh jajaran tetap solid dan menjalankan tugas seperti biasa.

"Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak sepuluh hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan," kata Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN.

Delapan Nama yang Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari kalangan pejabat pertanahan, politisi, pihak swasta, dan korporasi properti.

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
  • Politisi Golkar yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
  • Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
  • Pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
  • Pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
  • Pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
  • Pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
  • Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP)

Uang Tunai Rp106,3 Miliar dan Mata Uang Asing Disita

Selain menetapkan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti elektronik (BBE) turut disita dalam penggeledahan tersebut.

Uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar diamankan dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia. Nominal besar itu menjadi salah satu temuan terbesar KPK dalam operasi tangkap tangan di sektor pertanahan.

Kronologi: 19 Orang Diamankan di Jabodetabek

Rangkaian operasi tangkap tangan berlangsung di wilayah Jabodetabek. KPK mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Nusron Serahkan Proses Hukum ke KPK

Nusron menegaskan kementeriannya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan siap membantu KPK dalam semua proses yang dibutuhkan.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR BPN. Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH," ujar Nusron.

Kementerian ATR/BPN menyatakan sejumlah inovasi dan perubahan layanan tetap berjalan sesuai komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya. Peralihan hak dan pengukuran terjadwal disebut tidak mengalami hambatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index