KPK Ungkap Alur Suap Rp1,5 Miliar Pengurusan HGB Summarecon Bogor

KPK Ungkap Alur Suap Rp1,5 Miliar Pengurusan HGB Summarecon Bogor

PORTALVIRAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan suap senilai Rp1,5 miliar dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Uang itu diduga mengalir melalui orang kepercayaan seorang menteri, dengan fee awal yang diminta mencapai Rp2 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan alur lengkap kasus ini dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Menurut Taufik, perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah itu diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya, yang mengaku memegang SHM atas lahan tersebut.

Sengketa Berujung Gugatan ke PTUN Bandung

Pihak pemilik tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon. Sertifikat itu diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor, yang keduanya menjadi tergugat.

"Pihak-pihak pemilik tanah mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor," ucap Taufik.

Kantah Bogor lalu mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, tetapi di sisi lain mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Perantara dan Permintaan Fee Berkode "Dua"

Di tengah proses itu, komunikasi terjalin antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dan Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

"Saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," jelas Taufik.

Awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal, diperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sebesar Rp2 miliar. Permintaan itu muncul sebagai syarat pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Summarecon Hanya Sanggupi Rp1,5 Miliar

Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Menurut penyidik, nilai itu disepakati karena masih ada pihak lain yang diduga akan menerima fee broker dari pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW.

"Pada 27 Agustus 2026, saudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujar Taufik.

Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang itu, senilai Rp200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut disebut sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

Status Hukum Para Pihak

KPK belum merinci status hukum masing-masing pihak yang disebut dalam kronologi ini. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih dalam tahap penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Nama Nusron Wahid muncul melalui Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaannya. KPK tidak menyatakan secara eksplisit keterlibatan langsung Nusron dalam transaksi yang diduga terjadi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index