JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada segenap penyidik Polri untuk mendalami aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru guna mewujudkan rasa keadilan bagi publik.
Listyo memaparkan bahwa KUHAP merupakan produk legislasi dari DPR RI yang wajib dimengerti serta dijalankan secara optimal oleh segenap jajaran aparat penegak hukum. Poin tersebut diutarakannya selepas menghadiri agenda peluncuran buku "Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI" di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Ini adalah bagian dari produk besar, karya besar dari DPR RI dan tentunya kami semua akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Listyo.
Berdasarkan penuturannya, institusi Polri saat ini sudah tergabung ke dalam Tim 11 yang beranggotakan perwakilan lintas lembaga penegak hukum guna memasifkan sosialisasi poin-poin dalam KUHAP baru kepada seluruh penyidik Polri.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan buku anotasi tersebut dirancang sebagai pedoman yang memaparkan aturan di dalam KUHAP baru sekaligus rekam jejak latar belakang perumusan tiap-tiap pasalnya.
Menurut penilaiannya, buku tersebut diproyeksikan dapat mendampingi masyarakat luas maupun jajaran penegak hukum dalam menangkap esensi substansi KUHAP, khususnya bagi kalangan yang belum menyelami ketentuannya secara menyeluruh.
"Kalau ada hal yang kurang jelas, maka publik kan harus mempunyai hak untuk bertanya meminta kejelasan. Nah, ke mana bertanyanya? Yang paling tepat adalah bertanya kepada orang yang membuatnya," kata Habiburokhman.