JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berpandangan bahwa penguatan literasi halal menjadi keliru satu komponen krusial dalam menyukseskan penerapan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham lewat keterangannya di Jakarta, Senin, mengutarakan bahwa masyarakat yang mengerti arti penting halal bakal menjelma sebagai konsumen yang jeli, sedangkan para pelaku bisnis bakal kian terpacu merampungkan kewajiban sertifikasi halal selaras dengan regulasi yang ada.
“Penguatan literasi halal diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026,” katanya.
Lebih jauh, Aqil Irham turut mengimbau segenap pemangku kepentingan untuk konsisten memperkokoh kolaborasi dalam membentuk budaya sadar halal di tanah air.
“Literasi halal adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan tokoh agama, pelaku usaha, akademisi, praktisi, komunitas, media, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperluas edukasi, sosialisasi, literasi, sekaligus fasilitasi sertifikasi halal,” kata dia.
“Semakin baik pemahaman masyarakat tentang halal, semakin kuat pula ekosistem halal Indonesia dan semakin siap kami menyukseskan implementasi Wajib Halal,” ujarnya menambahkan.
Di sudut lain, Aqil Irham menjabarkan bahwa saat ini sudah berlangsung pergeseran kebiasaan konsumen, teristimewa pada kalangan generasi muda yang sudah menempatkan produk berlabel halal selaku keperluan pasar yang konsisten melaju.
“Konsumen muda semakin sadar dan semakin selektif. Bagi mereka, memilih produk halal bukan hanya bagian dari menjalankan ajaran Islam, tetapi juga menjadi gaya hidup yang positif, modern, dan membanggakan,” jelas Aqil Irham.
Oleh sebab itu, sambungnya, para pelaku bisnis mesti memandang sertifikasi halal selaku instrumen investasi demi mendongkrak daya saing produk, bukan cuma formalitas mematuhi mandat regulasi.
Ia mengimbuhkan, regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) sejatinya mengantongi dua sasaran utama yang saling mengokohkan, yakni memproteksi masyarakat selaku konsumen sekalian mendongkrak daya saing serta nilai tambah bagi para pelaku bisnis.
“Sasaran regulasi halal ada dua. Pertama, memberikan pelindungan kepada konsumen agar memperoleh kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi,” kata Aqil Irham.
“Kedua, memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha agar produknya semakin kompetitif, memiliki kepercayaan pasar yang lebih tinggi, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujarnya menambahkan.