OJK

OJK Longgarkan Aturan Multifinance, DP Nol Persen Bersyarat

OJK Longgarkan Aturan Multifinance, DP Nol Persen Bersyarat
OJK Longgarkan Aturan Multifinance, DP Nol Persen Bersyarat

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penyesuaian kebijakan untuk mendorong geliat industri pembiayaan nasional. 

Melalui aturan terbaru, regulator memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi perusahaan multifinance dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk peluang menawarkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka nol persen. 

Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri sekaligus memperluas akses pembiayaan di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.

Langkah deregulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK 46/2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. 

Aturan ini resmi berlaku sejak 22 Desember 2025 dan menjadi landasan baru bagi pelaku industri multifinance dalam mengembangkan produk serta layanan pembiayaan secara lebih adaptif.

Uang Muka Kendaraan Bisa Nol Persen dengan Kriteria Tertentu

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa POJK 35/2025 pada dasarnya merupakan bentuk deregulasi yang menyederhanakan sekaligus menyesuaikan sejumlah ketentuan. 

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah diperkenankannya uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi persyaratan tertentu.

“Antara lain, satu memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Agusman.

Selain kebijakan DP 0 persen, OJK juga menurunkan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari sebelumnya 150 persen menjadi 50 persen untuk pembiayaan melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana. 

Menurut Agusman, penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan kredit produktif.

Tak hanya itu, OJK turut memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur UMKM.

 Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti terhadap modal disetor di atas 100 persen.

Tujuan Aturan Baru Perkuat Daya Saing Industri

Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penerbitan POJK 35/2025 bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja perusahaan pembiayaan agar menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif. 

Menurutnya, industri multifinance memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama melalui penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.

Ismail menjelaskan bahwa perubahan aturan ini diarahkan untuk menciptakan stimulus serta ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha. Penyederhanaan regulasi administratif dinilai perlu agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

“POJK 35/2025 juga diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan,” tuturnya.

Dengan pendekatan tersebut, OJK berharap industri pembiayaan dapat merespons kebutuhan pasar dengan lebih cepat tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian. 

Fleksibilitas kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik produk pembiayaan di tengah perlambatan permintaan pada sektor tertentu.

Sepuluh Pokok Pengaturan dalam POJK Terbaru

Lebih lanjut, Ismail memaparkan bahwa POJK 35/2025 memuat sepuluh pokok pengaturan utama. Di antaranya adalah penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, serta percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.

Aturan ini juga mencakup penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor, penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor untuk berbagai skema pembiayaan modal kerja, serta relaksasi layanan pembiayaan digital yang memungkinkan pembiayaan investasi dilakukan tanpa tatap muka fisik. 

Selain itu, terdapat penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang ingin menerapkan DP kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, pengalihan risiko pembiayaan, hingga dorongan kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan data historis debitur yang terbatas juga menjadi bagian dari pengaturan baru ini. Seluruh kebijakan tersebut tetap menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang memadai.

Batasan dan Syarat Penerapan DP Nol Persen

Adapun ketentuan rinci mengenai DP 0 persen diatur dalam Pasal 20A POJK 35/2025. Pada ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dengan rasio NPF neto pembiayaan kendaraan bermotor paling tinggi 3 persen serta tingkat kesehatan minimal Peringkat Komposit 2 dapat menerapkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua atau tiga, kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, serta kendaraan roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna. Meski demikian, OJK tetap menetapkan batasan agar penerapan DP 0 persen tidak menimbulkan risiko berlebihan. 

Pasal 20A ayat (2) mengatur bahwa porsi kredit kendaraan dengan DP 0 persen maksimal hanya 20 persen dari total portofolio piutang pembiayaan masing-masing perusahaan.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, OJK berharap industri multifinance dapat tumbuh lebih sehat, adaptif, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index