BI

BI Ganti JIBOR dengan INDONIA, Suku Bunga Kini Berdasarkan Transaksi Riil

BI Ganti JIBOR dengan INDONIA, Suku Bunga Kini Berdasarkan Transaksi Riil
BI Ganti JIBOR dengan INDONIA, Suku Bunga Kini Berdasarkan Transaksi Riil

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) resmi mengganti Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dengan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai suku bunga acuan pasar uang mulai 1 Januari 2026. 

Kebijakan ini menandai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, kredibilitas harga, dan meminimalkan potensi manipulasi suku bunga di pasar uang domestik.

Peralihan dari JIBOR ke INDONIA merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan yang sejalan dengan praktik global. “Kalau harganya ketinggian atau tidak sesuai pasar, tidak akan diambil oleh BI sebagai administrator,” tegas Kepala Grup Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Arief Rachman, dalam Taklimat Media di Jakarta.

JIBOR vs INDONIA: Apa Bedanya?

JIBOR selama ini menghitung rerata suku bunga indikasi pinjaman antarbank dengan berbagai tenor yang berbasis penawaran (offered rate). Dengan kata lain, JIBOR mencerminkan angka yang diajukan bank, bukan transaksi yang benar-benar terjadi.

Sebaliknya, INDONIA adalah done rate, yakni suku bunga dari transaksi riil antarbank untuk tenor overnight. Metode ini menggunakan weighted average, sehingga transaksi dengan volume besar memberi pengaruh lebih signifikan terhadap pembentukan acuan. Dengan demikian, suku bunga INDONIA lebih mencerminkan kondisi pasar uang sebenarnya.

“Ini tidak bisa dimain-mainkan lagi. Hanya data transaksi yang riil yang digunakan,” kata Arief. Sejak diperkenalkan pada 2018, INDONIA untuk tenor overnight telah menjadi rujukan utama, sedangkan kebutuhan tenor lebih panjang dapat dihitung melalui Compounded INDONIA untuk periode 1, 3, 6, hingga 12 bulan. BI juga menyediakan INDONIA Index untuk mempermudah perhitungan berbagai tenor.

Persiapan Transisi dan Implementasi

Untuk memastikan transisi berjalan lancar, BI membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) pada 2021. Kelompok ini melibatkan BI, OJK, Kementerian Keuangan, serta asosiasi pelaku pasar. NWGBR telah menerbitkan empat panduan penting, termasuk publikasi transisi JIBOR pada Desember 2022 dan panduan teknis pengakhiran JIBOR pada September 2024.

Kebijakan pengakhiran JIBOR diumumkan sejak September 2024, memberi waktu bagi pelaku pasar untuk beradaptasi. Survei OJK menunjukkan bahwa nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 dan menggunakan JIBOR telah turun 67,7%, dari Rp140,37 triliun menjadi Rp45,28 triliun. Sementara kontrak yang memiliki fallback rate naik 35,9%, dari Rp164,48 triliun menjadi Rp223,76 triliun.

Kinerja Pasar Uang Antarbank

Peralihan ke INDONIA juga sejalan dengan pertumbuhan transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB). Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, atau sekitar 63,5% dari total transaksi pasar uang. Hal ini menunjukkan bahwa pasar merespons positif dengan likuiditas yang kuat.

Dengan INDONIA, BI berharap para pelaku pasar memiliki acuan yang lebih akurat, dapat diandalkan, dan transparan, serta mengurangi risiko manipulasi yang pernah muncul di era JIBOR. Reformasi ini diyakini akan memperkuat fondasi pasar uang rupiah di tengah dinamika global dan domestik, sekaligus memfasilitasi kebijakan moneter BI lebih efektif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index