Kebijakan Baru QR Code di Dokumen Kependudukan Resmi Berlaku

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:13:37 WIB
Kebijakan Baru QR Code di Dokumen Kependudukan Resmi Berlaku

JAKARTA - Mulai 1 Januari 2026, perubahan signifikan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. 

Jika sebelumnya QR Code pada dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum seperti Google Lens, kini penggunaannya dibatasi hanya untuk aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi potensi pemalsuan dokumen.

Namun, apakah aturan baru ini mengharuskan masyarakat untuk memperbarui dokumen yang telah diterbitkan sebelumnya? Dan apa saja alasan di balik perubahan ini? Berikut ulasan lengkapnya.

QR Code Hanya Bisa Dipindai dengan Aplikasi IKD

QR Code yang tercantum pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, mulai Januari 2026 hanya dapat dipindai menggunakan aplikasi IKD. 

Aplikasi ini dapat diunduh secara resmi di Google Play Store atau Apple App Store, dan menjadi satu-satunya cara untuk memverifikasi keaslian QR Code pada dokumen kependudukan. 

Ini berarti bahwa pemindai umum, seperti Google Lens atau aplikasi sejenis, tidak akan bisa lagi menampilkan hasil verifikasi dokumen yang sah.

Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengurangi risiko pemalsuan dokumen yang marak terjadi. 

“QR Code ini bukan sekadar simbol, tetapi berfungsi sebagai ‘pintu’ verifikasi untuk memastikan keaslian dokumen,” kata Teguh. 

Kebijakan ini diharapkan dapat menambah lapisan keamanan pada administrasi kependudukan di Indonesia, yang kini semakin rentan terhadap penyalahgunaan teknologi.

Dokumen yang Sudah Diterbitkan Tidak Perlu Diperbarui

Banyak orang mungkin bertanya-tanya apakah mereka perlu memperbarui dokumen kependudukan yang sudah ada. Menurut penjelasan Teguh Setyabudi, masyarakat yang telah memiliki dokumen dengan QR Code sebelumnya tidak perlu memperbarui dokumennya. 

"Dokumen kependudukan yang sudah ada tetap sah dan tidak perlu diperbarui," tegasnya.

Artinya, meskipun aturan baru telah diberlakukan, dokumen yang telah diterbitkan sebelum Januari 2026 tetap valid, dan pemiliknya tetap bisa menggunakan dokumen tersebut selama tidak ada perubahan data lainnya. 

QR Code pada dokumen yang lama tetap dapat dipindai menggunakan aplikasi IKD untuk memastikan bahwa data yang tercantum masih aktif dan sah. Pembaruan hanya akan berlaku pada dokumen yang diterbitkan setelah kebijakan ini diterapkan.

Meningkatkan Keamanan dan Kepercayaan Masyarakat

Salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan ini adalah untuk mencegah pemalsuan QR Code, yang sebelumnya banyak beredar dalam bentuk tautan palsu. 

Dengan mengalihkan verifikasi QR Code hanya melalui aplikasi IKD, Dukcapil berharap dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keaslian dokumen kependudukan. Keamanan data juga menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.

Teguh menjelaskan bahwa dengan aplikasi IKD, setiap masyarakat dapat lebih yakin bahwa dokumen yang mereka pegang sah dan terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

 "Dengan IKD, kami memastikan bahwa data lebih terjaga keamanannya, dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa dokumen mereka tidak dipalsukan," ujarnya.

Selain itu, penggunaan aplikasi IKD juga memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status aktif dokumen mereka. Jika dokumen tidak terdaftar atau ada ketidaksesuaian data, maka pemilik dokumen dapat segera mengetahui masalah tersebut melalui aplikasi ini. Hal ini tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga memberikan transparansi dalam administrasi kependudukan.

Aktivasi Aplikasi IKD di Kantor Dukcapil

Untuk dapat menggunakan aplikasi IKD, masyarakat perlu mengaktifkan aplikasi tersebut terlebih dahulu. Namun, aktivasi aplikasi IKD tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui perangkat seluler. Masyarakat harus mengunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan aktivasi.

Di kantor Dukcapil, petugas akan membantu proses aktivasi aplikasi IKD dan memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan data kependudukan yang ada. Aktivasi aplikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pengguna memiliki akses yang sah dan terkendali terhadap data pribadi mereka.

"Untuk mengaktifkan aplikasi IKD, masyarakat perlu datang langsung ke kantor Dukcapil. Kami akan memastikan bahwa setiap data yang ada dalam sistem sudah sesuai dan aman," kata Teguh. 

Setelah aktivasi, pemilik dokumen akan dapat memverifikasi keaslian dokumen dengan mudah menggunakan aplikasi tersebut.

Apa Dampak Kebijakan Baru Ini bagi Masyarakat?

Dari kebijakan ini, masyarakat akan mendapatkan keuntungan berupa sistem verifikasi yang lebih aman dan mudah. Meskipun harus mengunduh aplikasi khusus untuk memverifikasi QR Code, hal ini justru akan membuat sistem administrasi kependudukan lebih terorganisir dan lebih sulit untuk dipalsukan. 

Dalam era digital seperti sekarang, keamanan data pribadi adalah hal yang sangat penting, dan kebijakan ini merupakan langkah penting dalam melindungi data sensitif masyarakat.

Sementara itu, bagi mereka yang sudah memiliki dokumen kependudukan yang lama, tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut tetap berlaku. Yang perlu dilakukan hanyalah mengunduh aplikasi IKD untuk memverifikasi keaslian QR Code yang tertera di dokumen tersebut.

Dengan semakin canggihnya teknologi pemalsuan, langkah pemerintah dalam menerapkan sistem verifikasi QR Code melalui aplikasi khusus ini menjadi solusi yang tepat untuk menjaga keamanan dan keabsahan dokumen kependudukan. 

Masyarakat dapat merasa lebih aman karena sistem ini memastikan bahwa data mereka tidak dapat dipalsukan dengan mudah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem administrasi negara.

Terkini