KUA

KUA Hadirkan 48 Layanan Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

KUA Hadirkan 48 Layanan Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
KUA Hadirkan 48 Layanan Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

JAKARTA - Kantor Urusan Agama (KUA) kini mengalami perubahan signifikan dalam peran dan fungsinya. 

Tidak hanya sebagai lembaga yang mengelola pernikahan, KUA kini menawarkan beragam layanan sosial-keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan agama dan sosial yang lebih luas. 

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa KUA kini bertransformasi menjadi pusat layanan yang lebih inklusif, tak hanya sebatas urusan pencatatan pernikahan.

Pada sebuah acara Breakfast Meeting yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026, Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa KUA memiliki hubungan yang sangat dekat dengan masyarakat. 

Menurutnya, KUA kini bukan lagi sekadar unit administratif yang menangani pernikahan, melainkan sebuah lembaga yang juga menjadi simbol kehadiran negara dalam kehidupan sosial-keagamaan masyarakat.

KUA: Simpul Penghubung Kebijakan Pemerintah dengan Masyarakat

Menteri Agama menjelaskan bahwa KUA kini berperan lebih dari sekadar mencatatkan pernikahan. Dalam perannya yang baru, KUA menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput. 

KUA diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memberikan berbagai layanan yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, baik dalam hal sosial, agama, maupun pendidikan.

“Dengan transformasi ini, KUA tidak hanya mengurusi pernikahan, tapi juga menjadi tempat bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai isu sosial-keagamaan,” tegas Nasaruddin Umar. 

Dalam pernyataannya, Menag menekankan pentingnya KUA sebagai pusat edukasi yang dapat memberikan pemahaman tentang nilai-nilai keagamaan dan sosial kepada masyarakat secara lebih luas.

Transformasi ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Transformasi Layanan KUA. PMA ini mengatur bahwa KUA kini memiliki sembilan fungsi utama dengan total 48 jenis layanan yang mencakup pengelolaan zakat dan wakaf, bimbingan keluarga, layanan keagamaan, hingga edukasi sosial-keagamaan bagi masyarakat. 

Layanan-layanan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.

Fokus pada Pencegahan Konflik Rumah Tangga dan Ketahanan Keluarga

Salah satu fokus penting dalam transformasi KUA adalah pencegahan konflik rumah tangga dan penguatan ketahanan keluarga. Menag menekankan bahwa pendekatan yang diterapkan KUA dalam menangani masalah keluarga bukan hanya reaktif, tetapi juga preventif. 

KUA diharapkan tidak hanya menangani masalah setelah konflik terjadi, tetapi juga dapat melakukan pencegahan melalui literasi sosial-keagamaan dan pendampingan sejak dini.

"Konflik keluarga harus dapat dicegah sejak awal, bukan diselesaikan ketika sudah pecah. Melalui literasi, pendampingan, dan penguatan nilai-nilai keluarga, kita dapat mencegah masalah yang lebih besar," ujar Nasaruddin.

 Ini menunjukkan bahwa peran KUA kini lebih luas, tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan masalah sosial.

KUA memiliki kesempatan untuk memainkan peran strategis dalam pembangunan keluarga di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih edukatif dan berbasis pada nilai-nilai keagamaan, KUA dapat membantu keluarga untuk mengatasi masalah sebelum menjadi lebih kompleks.

 Hal ini sangat penting dalam menciptakan ketahanan keluarga yang kuat, yang pada gilirannya dapat memperkuat masyarakat secara keseluruhan.

48 Layanan Baru yang Dapat Diakses Masyarakat

Perubahan terbesar yang dihadirkan oleh transformasi KUA adalah pengembangan 48 jenis layanan baru yang kini dapat diakses oleh masyarakat. 

Beberapa layanan ini mencakup pengelolaan zakat dan wakaf, yang sangat penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, serta bimbingan keluarga yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga.

Selain itu, layanan keagamaan yang diberikan oleh KUA juga mencakup berbagai jenis bimbingan untuk meningkatkan pemahaman agama masyarakat. Layanan ini tidak hanya terbatas pada urusan pernikahan, tetapi juga melibatkan bimbingan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat sehari-hari yang berkaitan dengan agama.

Melalui pengembangan layanan ini, KUA berharap dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Indonesia. 

Dengan memberikan akses yang lebih mudah dan lebih luas, KUA diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan spiritual dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penguatan Koordinasi dan Konsolidasi Kebijakan

Dalam rangka penguatan kebijakan ini, Kementerian Agama juga menggelar Breakfast Meeting secara rutin untuk meningkatkan koordinasi dan konsolidasi antara jajaran pejabat di Kementerian Agama, serta dengan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Pertemuan ini menjadi ruang untuk berdiskusi dan memastikan bahwa kebijakan transformasi KUA dapat berjalan dengan baik di seluruh daerah.

Seiring dengan penerapan peraturan baru ini, KUA diharapkan dapat lebih proaktif dalam menjalankan fungsinya dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. 

KUA tidak hanya diharapkan menjadi lembaga administratif, tetapi juga pusat edukasi dan konsultasi sosial-keagamaan yang memberikan kontribusi nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index