Komdigi Siap Blokir Permanen Grok Jika Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:04:30 WIB
Komdigi Siap Blokir Permanen Grok Jika Tidak Sesuai Aturan

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) terus berupaya menjaga keamanan ruang digital di tanah air. 

Salah satu langkah tegas yang sedang dipertimbangkan adalah pemblokiran permanen terhadap fitur kecerdasan buatan (AI) Grok yang dimiliki oleh platform X (dulu dikenal sebagai Twitter), jika pihak X gagal mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. 

Ancaman ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam sebuah kesempatan di Jakarta.

Komitmen X Terhadap Regulasi Indonesia

Alex, demikian ia akrab disapa, menjelaskan bahwa meskipun Grok telah melakukan pemblokiran berbasis wilayah (geo-blocking) untuk Indonesia, hal ini tidak cukup jika tidak diikuti dengan tindakan yang lebih serius. 

Menurutnya, pemblokiran permanen masih bisa diterapkan jika pihak X tidak menunjukkan komitmen penuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau mereka tidak mematuhi aturan kita, kemungkinan pemblokiran permanen itu bisa saja," ungkap Alex.

Alex juga menambahkan bahwa pihak X sudah datang dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan Indonesia. 

"Mereka sudah datang, menyatakan akan comply terhadap aturan yang ada di Indonesia, dan pelaksanaannya kalau kita lihat, sudah seperti itu ya," kata dia lebih lanjut.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dalam memastikan bahwa platform digital yang beroperasi di tanah air harus mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang ada. 

Hal ini terkait dengan upaya untuk memastikan bahwa ruang digital di Indonesia bebas dari penyalahgunaan, seperti konten negatif atau berbahaya yang bisa membahayakan pengguna.

Geo-blocking Sebagai Solusi Sementara

Sebagai respons awal terhadap ketidakpatuhan terhadap regulasi, platform X telah melakukan geo-blocking atau pemblokiran berbasis wilayah terhadap pengguna di Indonesia.

 Ini berarti bahwa beberapa fitur atau layanan yang terdapat di Grok tidak dapat diakses oleh pengguna yang berada di Indonesia. 

Langkah ini, meskipun bersifat sementara, menjadi bagian dari upaya X untuk menghindari masalah hukum di negara dengan jumlah pengguna internet terbesar keempat di dunia ini.

"Memang untuk sementara bahkan mereka melakukan geo-blocking khusus untuk Indonesia," tambah Alex, memberikan gambaran lebih lanjut mengenai tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak X. 

Geo-blocking adalah salah satu cara yang umum dipakai oleh perusahaan teknologi besar untuk mematuhi peraturan lokal tanpa harus mematikan sepenuhnya platform mereka di suatu negara. Namun, menurut Kemkomdigi, langkah ini tidak cukup untuk memastikan keselamatan digital di Indonesia.

Dialog Konstruktif sebagai Solusi Alternatif

Di tengah ancaman pemblokiran yang semakin menguat, beberapa pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Laksono, mendorong agar pemerintah dan X dapat membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik. 

Dave mengungkapkan bahwa dialog antara pemerintah Indonesia dan penyelenggara platform digital sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi di media sosial dan perlindungan terhadap keselamatan publik.

"Komisi I DPR RI mendorong adanya dialog konstruktif antara pemerintah dan pihak penyelenggara platform. Kami ingin memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijaga, tetapi tidak mengorbankan keselamatan publik," kata Dave. 

Pihak DPR, melalui Komisi I, menegaskan bahwa pemblokiran Grok tidak seharusnya dianggap sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai langkah korektif agar platform segera memperbaiki sistem moderasi konten mereka.

Terkait dengan hal ini, pemerintah Indonesia tetap mempertahankan sikap tegas dalam memastikan bahwa kebijakan yang ada dapat memberi perlindungan yang maksimal bagi masyarakat Indonesia. 

Pemerintah juga menginginkan bahwa ruang digital di Indonesia bebas dari penyalahgunaan yang dapat merugikan warganya, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten negatif lainnya yang dapat memicu perpecahan sosial.

Regulasi dan Keamanan Digital: Langkah Tepat Pemerintah

Kemkomdigi secara jelas menegaskan bahwa penegakan hukum dan regulasi di ruang digital adalah suatu keharusan untuk menjaga ekosistem yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna. 

Dalam rangka menjaga kualitas konten di platform digital, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang mengharuskan perusahaan teknologi untuk lebih aktif dalam memoderasi konten di platform mereka.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus memperbarui aturan terkait dengan registrasi kartu SIM dan pengawasan aktivitas digital yang lebih ketat. 

Hal ini bagian dari upaya untuk memperkuat keamanan digital serta mencegah penyalahgunaan yang dapat berdampak pada masyarakat. 

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengimplementasikan teknologi registrasi biometrik pada kartu SIM, yang akan membantu verifikasi identitas pengguna dengan lebih akurat.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, mencegah penyebaran konten ilegal, dan memperkuat perlindungan bagi pengguna di Indonesia.

Terkini