PORTALVIRAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang Rp8 miliar dalam sembilan koper merah saat mengusut dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Temuan itu menjadi bagian dari penyidikan yang telah menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada KPK.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid angkat bicara soal penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat orang kepercayaannya. Ia menegaskan kementeriannya kooperatif dan tidak akan menghalangi proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan Nusron kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 18 September 2026, menanggapi penetapan delapan tersangka dalam dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang Rp8 Miliar dalam Sembilan Koper Merah
KPK mengungkap temuan uang Rp8 miliar yang tersimpan dalam sembilan koper merah. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengusutan perkara yang menjerat delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka dari pihak swasta disebut KPK sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron. Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Keempat nama itu disebut memiliki kedekatan khusus dengan Menteri ATR/BPN. KPK belum merinci peran masing-masing dalam dugaan suap tersebut.
Respons Nusron: Hormati Proses Hukum
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ucap Nusron.
Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK. Menurutnya, langkah itu bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Harapan Perbaikan Layanan Pertanahan
Nusron berharap kasus ini menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Tata kelola pertanahan dinilai perlu semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum. Setiap perkembangan perkara, kata dia, sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
Layanan Pertanahan Tetap Normal
Di tengah penyidikan yang berjalan, Nusron memastikan seluruh layanan pertanahan tetap berjalan normal. Kementerian ATR/BPN berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Dukungan terhadap langkah penegakan hukum, lanjutnya, ditujukan untuk memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia. Namun ia tidak merinci langkah internal apa pun yang tengah disiapkan kementeriannya.
Hingga pernyataan itu disampaikan, KPK belum mengumumkan apakah penyidikan akan menjerat pihak lain di luar delapan tersangka yang sudah ditetapkan.