KPK Geledah Kantor Summarecon Agung, Buru Bukti Aliran Suap HGB

KPK Geledah Kantor Summarecon Agung, Buru Bukti Aliran Suap HGB

PORTALVIRAL.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur selama lebih dari tiga jam untuk mencari alat bukti perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan masih berjalan hingga siang. Langkah ini menyusul operasi tangkap tangan yang menjerat delapan tersangka dan penyitaan uang tunai Rp 106,3 miliar.

Budi menegaskan penggeledahan menyasar pihak swasta yang diduga terlibat dalam konstruksi perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penyidik menargetkan dokumen serta jejak transaksi yang bisa menjelaskan hubungan antar-pihak dalam kasus tersebut.

Alat Bukti yang Dicari Penyidik

Menurut Budi, penggeledahan di kantor Summarecon bertujuan mengumpulkan bukti dan petunjuk relevan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memegang peran krusial dalam perkara ini.

"Sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini," kata Budi kepada wartawan.

Pernyataan itu menegaskan fokus penyelidikan tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan. KPK membuka ruang bagi kemungkinan penetapan tersangka baru bila temuan lapangan mengarah ke sana.

Delapan Tersangka dan Uang Rp 106,3 Miliar

Penggeledahan kantor Summarecon berakar pada operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka.

Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi termasuk dalam daftar tersangka. Selain dia, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Empat nama lain yang turut ditetapkan ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga berperan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar. Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan.

Penggeledahan Sehari Sebelumnya di Kementerian ATR/BPN

Sehari sebelum menyambangi kantor Summarecon, penyidik KPK lebih dulu menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Tiga ruang direktur jenderal menjadi sasaran utama.

Ruangan tersebut meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Tim penyidik juga menyisir sejumlah ruangan direktorat terkait.

"Selain di tiga ruangan dirjen tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait," ujar Budi.

Aliran Uang Masih Ditelusuri

KPK menyatakan penyelidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami aliran uang yang mengalir dalam perkara ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang sudah ditetapkan.

Status hukum para tersangka belum berkekuatan hukum tetap. Penyidik memiliki waktu untuk melengkapi berkas sebelum perkara dilimpahkan ke penuntutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index