PORTALVIRAL.ID — Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit, memastikan tidak ada anggota DPRD Babel yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berdasarkan data desil. Penegasan ini merespons temuan data yang sempat mencuat ke publik. Warga yang merasa berhak namun belum terdaftar diminta segera melapor ke dinas sosial setempat.
Desil sendiri merujuk pada tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Semakin kecil angka desil, semakin rendah kemampuan ekonomi sebuah keluarga.
Menurut Didit, pengecekan dilakukan dengan menelusuri nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota dewan pada basis data penerima bansos. Hasilnya, tidak ditemukan nama wakil rakyat yang lolos sebagai penerima.
Bagaimana Penelusuran Data Dilakukan
Penelusuran mengacu pada data desil yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial. Data ini memuat peringkat kesejahteraan setiap rumah tangga, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Rumah tangga pada desil 1 sampai 4 umumnya menjadi sasaran program bantuan. Sementara desil 5 ke atas tergolong mampu dan tidak masuk kriteria penerima.
Dinas Sosial menyatakan pengecekan terhadap nama anggota DPRD dilakukan secara langsung pada sistem, bukan sekadar menelusuri laporan warga.
Mengapa Isu Ini Muncul ke Publik
Isu anggota dewan menerima bansos mencuat setelah sejumlah data penerima beredar di masyarakat. Publik mempertanyakan kewajaran pejabat daerah masuk daftar orang miskin penerima bantuan.
Didit menegaskan pihaknya tidak menemukan bukti ke arah tersebut. Ia memastikan data penerima yang dipakai saat ini sudah bersih dari nama anggota DPRD Babel.
Meski begitu, ia membuka ruang bagi warga yang memiliki bukti berbeda untuk melapor. Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan pengecekan ulang ke sistem.
Kriteria Penerima Bansos yang Perlu Dipahami
Bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah mengacu pada DTKS. Data ini dikelola Kementerian Sosial dan diperbarui berkala bersama pemerintah daerah.
Beberapa syarat umum yang dipakai antara lain:
- Terdaftar dalam DTKS atau data desil yang ditetapkan pemerintah daerah
- Berada pada kelompok desil rendah sesuai hasil pemutakhiran data
- Bukan aparatur negara, pejabat daerah, atau anggota dewan
- Bukan penerima bantuan ganda dari program lain
Warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar dapat mengajukan usulan ke desa atau kelurahan. Usulan itu diteruskan ke dinas sosial untuk diverifikasi.
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat bisa memeriksa status penerimaan secara mandiri tanpa perantara. Berikut langkahnya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai data kependudukan
- Ketik kode verifikasi yang tampil, lalu tekan tombol cari
- Hasil pencarian akan menampilkan status dan jenis bantuan yang terdaftar
Alternatif lain adalah aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang bisa diunduh di ponsel. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengaduan dan usulan data.
Jadwal dan Penyaluran
Penyaluran bantuan sosial dilakukan bertahap sepanjang tahun, umumnya per triwulan. Pencairan mengikuti jadwal yang ditetapkan Kementerian Sosial bersama bank penyalur.
Untuk wilayah Bangka Belitung, informasi jadwal dan bank penyalur dapat dikonfirmasi ke dinas sosial kabupaten atau kota. Setiap daerah bisa memiliki waktu pencairan yang berbeda.
Warga disarankan tidak menunggu informasi dari perantara tidak resmi. Jadwal resmi hanya diumumkan melalui kanal pemerintah daerah dan Kemensos.
Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan
Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemukan kejanggalan data. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor dinas atau melalui desa setempat.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan kanal pengaduan Kemensos, termasuk aplikasi Cek Bansos dan layanan telepon resmi.
Warga diimbau mewaspadai pihak yang meminta uang untuk mengurus bansos. Proses pendaftaran dan pencairan tidak dipungut biaya apa pun.
Jika ada oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang, laporkan ke dinas sosial atau aparat setempat. Data penerima ditetapkan berdasarkan verifikasi, bukan berdasarkan siapa yang membayar.