Basarnas Wajibkan Pemilik Angkat Bangkai KM Virgo Transport 8, Pencarian 129 Korban Terus Berlanjut

Basarnas Wajibkan Pemilik Angkat Bangkai KM Virgo Transport 8, Pencarian 129 Korban Terus Berlanjut

PORTALVIRAL.ID — Basarnas menegaskan pemilik KM Virgo Transport 8 wajib memindahkan bangkai kapal yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, dengan batas waktu maksimal 180 hari sesuai UU Pelayaran. Pemerintah memilih tidak menunggu tenggat itu karena operasi pencarian 129 korban yang belum ditemukan masih berlangsung. Kolaborasi dengan pemilik kapal dan tim ahli dilakukan agar proses evakuasi korban di dalam bangkai kapal bisa segera dilakukan.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii menyatakan pihaknya melibatkan pemilik KM Virgo Transport 8 dalam proses penanganan bangkai kapal yang mengalami kecelakaan sejak Minggu 13 September 2026. Keterlibatan pemilik mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pelayaran yang mengatur kewajiban pemilik kapal terhadap bangkai yang mengganggu alur pelayaran aktif.

"Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini," kata Syafii dalam konferensi pers Rabu malam 16 September 2026.

Batas 180 Hari yang Tidak Akan Ditunggu

UU Pelayaran memberi pemilik kapal waktu paling lambat 180 hari untuk memindahkan atau mengangkat bangkai. Syafii menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga batas waktu tersebut habis.

"Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama," ujarnya.

Pemindahan bangkai kapal bukan kewenangan penuh Basarnas. Pemerintah karena itu menggandeng pemilik kapal serta tim ahli yang punya kemampuan teknis untuk menangani proses pemindahan.

129 Korban Masih Belum Ditemukan

KM Virgo Transport 8 mengalami hilang kontak pada Minggu 13 September 2026. Kapal sempat miring sebelum akhirnya terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Dari 243 penumpang yang berada di kapal, 114 korban telah ditemukan. Data Basarnas mencatat 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia.

Hingga saat ini masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan. Operasi pencarian dan evakuasi terus berlangsung dengan melibatkan sejumlah unsur.

Kolaborasi Hasil Evaluasi Operasi SAR

Syafii menyebut kolaborasi dengan pemilik kapal merupakan hasil evaluasi operasi SAR. Tujuannya memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia agar pemindahan bangkai kapal dapat mendukung upaya menemukan korban yang diduga masih berada di dalam kapal.

"Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal," ujar Syafii.

Basarnas bersama Kementerian Perhubungan akan menjalankan pemindahan bangkai sesuai ketentuan UU Pelayaran pada kesempatan pertama. Proses itu menjadi bagian dari upaya menemukan dan mengevaluasi korban yang masih belum ditemukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index