Kejagung Sita 38 Aset TPPU Febrie Adriansyah Senilai Rp846 Miliar

Kejagung Sita 38 Aset TPPU Febrie Adriansyah Senilai Rp846 Miliar

PORTALVIRAL.ID — Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Nilai aset yang disita mencapai Rp846 miliar. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai penyitaan itu sebagai bukti penegakan hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu.

Penyitaan dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung terhadap 38 objek yang terdiri atas tanah dan bangunan. Seluruh aset itu diduga berkaitan dengan aliran kekayaan dalam perkara TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Nilai keseluruhan objek yang disita mencapai Rp846 miliar. Angka itu menjadikan perkara ini salah satu yang terbesar dari sisi nilai aset yang diamankan Kejagung dalam penanganan kasus TPPU pejabat.

Apresiasi Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan apresiasi atas langkah Tim 9. Menurutnya, penyitaan aset dalam jumlah besar menunjukkan proses penegakan hukum berjalan serius.

"Komisi III mengapresiasi kinerja Kejagung, khususnya Tim 9, yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Penyitaan 38 aset dengan nilai mencapai Rp846 miliar tentu bukan angka kecil," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Sahroni menambahkan, Kejagung dinilai mampu menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat secara maksimal. Ia menekankan pentingnya proses hukum terus dikawal secara profesional dan transparan.

Dorongan Telusuri Aset Lain

Politikus NasDem itu berharap penelusuran aset tidak berhenti pada 38 objek yang telah disita. Ia mendorong Tim 9 terus memburu aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Saya yakin Tim 9 masih akan terus memburu aset-aset lainnya dan membongkar aliran kekayaan yang berkaitan dengan perkara ini. Jangan berhenti di temuan ini saja, telusuri sampai seluruh aset yang berkaitan ditemukan dan proses hukumnya berjalan sampai tuntas," pungkasnya.

Menurut Sahroni, publik memantau langsung perkembangan kasus ini. Ia menilai penyelesaian tuntas menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Pemulihan Kerugian Negara

Selain penelusuran aset, Sahroni meminta Kejagung memastikan seluruh proses pemulihan kerugian dilakukan sesuai ketentuan hukum. Langkah itu dinilai penting agar hasil penyitaan tidak berhenti pada pengamanan barang bukti.

Kejagung belum merinci lokasi dan rincian kepemilikan masing-masing aset yang disita. Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan, dan status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index