PORTALVIRAL.ID — TNI mengusulkan tanah yang diperlukan langsung bagi pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria dalam RUU Reforma Agraria. Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (16/9/2026), dengan syarat pengecualian dilandasi verifikasi lintas kementerian dan bukti hak yang sah.
"RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian/lembaga yang didukung bukti hak yang sah," ujar Candra.
Mekanisme Verifikasi dan Penyelesaian Sengketa
Candra menambahkan, setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan sebaiknya diselesaikan melalui verifikasi yang kuat. Tahapannya mencakup verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, hingga mekanisme administrasi atau hukum yang transparan dan dapat diuji.
Menurut dia, penyelesaian sengketa tanah pertahanan harus memakai instrumen hukum yang adil, termasuk pengaturan pemberian ganti rugi. Ia menyebut pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak perlu disertai batas waktu jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset.
Tim Verifikasi Terpadu Lintas Kementerian
TNI berencana membentuk tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Tim itu bertugas mendata aset TNI dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, serta peta indikatif tanah objek reforma agraria.
Pembentukan tim tersebut menjadi bagian dari usulan TNI agar pendataan aset pertahanan berjalan seiring pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR. Pendataan mencakup status penguasaan, kesesuaian tata ruang, dan potensi tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Dukungan TNI terhadap RUU Reforma Agraria
Candra menegaskan TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan. Dukungan itu disampaikan dengan catatan pengecualian tanah pertahanan tetap diakomodasi dalam batang tubuh RUU.
Usulan pengecualian ini menyisakan pekerjaan rumah bagi Baleg DPR RI: merumuskan kriteria tanah pertahanan yang dikecualikan tanpa membuka celah sengketa baru dengan masyarakat. Pembahasan RUU Reforma Agraria masih berlangsung di tingkat badan legislasi.