JAKARTA - Menjelang periode peningkatan konsumsi pangan, perhatian terhadap stabilitas harga daging sapi kembali mengemuka di tengah masyarakat.
Kabar mengenai harga daging sapi yang disebut mengalami kenaikan di sejumlah pasar memunculkan kekhawatiran, terutama ketika permintaan diperkirakan meningkat pada pekan-pekan krusial menjelang momen besar konsumsi. Namun, pemerintah melalui Badan Pangan
Nasional menegaskan bahwa harga daging sapi yang beredar di tingkat konsumen pada dasarnya masih berada dalam koridor harga acuan penjualan yang telah ditetapkan.
Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah memahami perbedaan antara daging sapi kualitas standar yang diatur pemerintah dan daging sapi kualitas super yang dijual dengan harga lebih tinggi.
Badan Pangan Nasional atau Bapanas menekankan bahwa informasi mengenai harga daging sapi yang melampaui batas acuan umumnya merujuk pada jenis daging berkualitas super tanpa lapisan lemak.
Sementara itu, harga acuan penjualan yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk daging sapi kualitas standar yang masih memiliki sedikit tempelan lemak.
Perbedaan kategori ini dinilai penting untuk dipahami publik agar tidak terjadi kesimpulan keliru seolah seluruh harga daging sapi di pasar sudah melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.
Bapanas Tegaskan Harga Daging Sapi Masih Dalam Koridor
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan daging sapi di tingkat konsumen yang dijual di pasaran saat ini masih sesuai dengan harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, menyusul adanya kabar bahwa komoditas itu mengalami kenaikan harga.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan mengatakan informasi harga daging sapi yang disebut melampaui HAP di sejumlah pasar umumnya merujuk pada daging sapi kualitas super tanpa lapisan lemak.
"Kabar mengenai harga daging sapi di beberapa pasar yang disebut melampaui HAP di tingkat konsumen, itu jenis daging sapi kualitas super," kata Ketut.
Penjelasan ini menjadi penting karena persepsi publik sering kali terbentuk dari angka harga yang beredar tanpa melihat spesifikasi produk yang dijual.
Dalam kasus daging sapi, ada perbedaan jelas antara daging kualitas standar yang menjadi acuan pemerintah dan daging kualitas super yang tidak masuk dalam skema pengaturan harga tersebut. Karena itu, ketika harga daging sapi super berada di atas HAP, kondisi tersebut tidak otomatis berarti ada pelanggaran terhadap aturan harga acuan.
Bapanas menilai bahwa pemahaman yang benar terhadap kategori produk sangat diperlukan, terutama di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap harga pangan. Klarifikasi ini sekaligus menjadi langkah untuk menjaga stabilitas psikologis pasar agar isu kenaikan harga tidak berkembang menjadi kepanikan yang tidak perlu.
Perbedaan Daging Standar Dan Super Jadi Kunci Penjelasan
Dia menyampaikan ketentuan HAP daging sapi yang diatur Bapanas merujuk pada daging sapi kualitas standar yang masih ada sedikit tempelan lemak. Bukan daging sapi polosan.
"Keluar lagi (berita) harganya (daging sapi) Rp160.000 per kilogram. Nah mereka sebut naik, walaupun mereka menyebut super. Jadi yang Rp160.000 itu adalah yang (kualitas) super. Kita tidak atur," tegas Ketut.
Menurut Ketut, sebagaimana Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, HAP di tingkat konsumen untuk daging sapi dalam rentang harga Rp105.000 sampai Rp140.000 per kg.
Untuk paha belakang segar maksimal di Rp140.000 per kg, paha depan segar Rp130.000 per kg, dan paha depan beku di Rp105.000 per kg.
Dengan penjelasan ini, Bapanas ingin menegaskan bahwa batas harga yang ditetapkan pemerintah memiliki spesifikasi yang jelas. HAP tidak berlaku untuk semua jenis daging sapi tanpa pengecualian, melainkan untuk kategori tertentu yang menjadi rujukan konsumsi umum masyarakat. Daging sapi kualitas standar yang masih memiliki sedikit lemak menjadi patokan utama dalam kebijakan harga tersebut.
Karena itu, harga daging sapi super yang berada di kisaran Rp160.000 per kilogram tidak dapat dijadikan indikator tunggal bahwa pasar sedang mengalami lonjakan harga yang melampaui batas acuan. Pemerintah justru mengingatkan bahwa publik perlu membedakan karakteristik produk sebelum menilai adanya kenaikan harga yang tidak wajar.
"Yang pemerintah atur adalah harga daging sapi yang standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya, yang bukan daging polos, itu maksimal harganya Rp 140.000. Jadi tolong Satgas Saber di daerah agar dapat ditunjukkan ke masyarakat bahwa harga daging sapi yang Rp140.000, itu memang ada," tambah Ketut.
Pernyataan ini juga menegaskan pentingnya peran aparat di daerah untuk membantu memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai ketersediaan daging sapi sesuai HAP di lapangan.
Pengawasan Diperketat Saat Permintaan Masuk Masa Krusial
Ia menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan ke seluruh lini pasar agar harga-harga pangan tidak berfluktuasi terlalu jauh.
"Pengawasan digencarkan karena kita punya waktu krusial. Minggu ini adalah krusial sekali. Besok, lusa, kemudian Sabtu, Minggu, Senin, sampai hari Rabu, itu puncak-puncaknya yang akan terjadi kenaikan permintaan," tuturnya.
Pemerintah memandang periode ini sebagai fase penting karena permintaan masyarakat diperkirakan meningkat tajam. Dalam kondisi seperti ini, pengawasan harga menjadi langkah strategis agar tidak terjadi lonjakan yang berlebihan, penimbunan, atau praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Penguatan pengawasan dilakukan untuk memastikan pasokan tetap tersedia dan harga bergerak dalam batas wajar.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa stabilisasi harga pangan tidak hanya mengandalkan penetapan aturan, tetapi juga implementasi di lapangan. Dengan memantau pergerakan harga secara intensif pada masa puncak permintaan, pemerintah berharap gejolak harga dapat ditekan sejak dini.
Kondisi pasar pada periode krusial seperti ini memang membutuhkan perhatian ekstra, sebab sedikit gangguan distribusi atau perubahan permintaan bisa berdampak langsung terhadap harga di tingkat konsumen.
Data BPS Dan Satgas Tunjukkan Harga Masih Terkendali
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga minggu pertama Maret 2026, komoditas daging sapi dilaporkan terjadi kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada 90 kabupaten/kota. Namun setelah dibedah, sebagian besar harga masih berada dalam koridor HAP tingkat konsumen.
"Setelah kita bedah kembali, ternyata 32 daerah di atas harga, kemudian 58 daerah di bawah harga. Artinya, sebenarnya daerah yang di atas harga itu bisa kita kendalikan," tambah Ketut.
Data tersebut menunjukkan bahwa meski ada kenaikan di sejumlah wilayah, situasi secara umum masih dapat dikendalikan. Mayoritas daerah justru masih berada di bawah batas harga acuan, sehingga pemerintah menilai ruang intervensi masih cukup terbuka untuk menstabilkan daerah yang mengalami kenaikan.
Kaposko Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Zain Dwi Nugroho mengungkapkan secara nasional jumlah provinsi dengan IPH yang alami kenaikan harga mulai menurun. Kendati demikian, Satgas Saber Pelanggaran Pangan akan terus menggencarkan pemantauan.
"Dari IPH, minggu pertama Maret dibandingkan minggu keempat Februari 2026, mengalami penurunan dari 26 provinsi pada minggu keempat Februari 2026 menjadi 23 provinsi pada minggu pertama Maret 2026 atau turun tiga provinsi," katanya.
"Ini termasuk dampak dari kegiatan pemantauan yang kita melakukan, sehingga dapat terjadi penurunan," tambah Zain.
Bapanas mencatat selama periode 5 Februari sampai 11 Maret telah terlaksana 47.217 kegiatan pemantauan. Satgas Saber Pelanggaran Pangan telah mengeluarkan 705 surat teguran, koordinasi pengisian stok kosong 1.494 giat, rekomendasi cabut izin usaha 2 giat, dan rekomendasi cabut izin edar 4 giat serta penegakan hukum sampai 6 giat.
Data ini memperlihatkan bahwa pengawasan yang masif terus dijalankan agar harga daging sapi dan komoditas pangan tetap terkendali di pasaran.