Zakat Fitrah

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang? Ini Penjelasannya

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang? Ini Penjelasannya

JAKARTA - Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban yang harus dipenuhi sebelum Hari Raya Idulfitri.

 Zakat ini memiliki tujuan utama untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan hari kemenangan dengan layak. 

Meski begitu, seiring perkembangan zaman muncul pertanyaan yang sering dibahas di kalangan masyarakat, yakni apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Secara umum, zakat fitrah dikenal sebagai zakat yang diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. 

Namun dalam praktiknya, banyak lembaga zakat maupun masyarakat yang menyalurkannya dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan dengan harga bahan pokok tersebut. Perbedaan praktik ini muncul karena adanya perbedaan pandangan para ulama mengenai hukum pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.

Melansir laman NU Online, Ustadz Ahmad Ali MD menjelaskan bahwa para ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait masalah ini. Perbedaan tersebut muncul dari penafsiran terhadap dalil serta pendekatan hukum yang digunakan oleh masing-masing mazhab dalam memahami ketentuan zakat fitrah.

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Zakat Fitrah Dengan Uang

Dalam kajian fikih, para ulama memang tidak selalu memiliki pandangan yang sama dalam menentukan hukum suatu ibadah. Hal ini juga terjadi pada pembahasan mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.

"Syafi’iyah dan jumhur (mayoritas ulama) tidak membolehkan dan tidak mengesahkan, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan," tulisnya.

Kalangan mazhab Syafi’i bersama mayoritas ulama lainnya berpendapat bahwa zakat fitrah seharusnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Menurut pandangan ini, zakat fitrah dengan uang atau yang disebut sebagai qîmah dianggap tidak sah.

Bagi umat Islam di Indonesia yang umumnya mengikuti mazhab Syafi’i, zakat fitrah dianjurkan menggunakan bahan makanan pokok seperti beras. Hal ini karena beras merupakan makanan utama masyarakat Indonesia yang paling banyak dikonsumsi sehari-hari.

Ketentuan Takaran Zakat Fitrah Dalam Mazhab Syafi’i

Ulama mazhab Syafi’i menetapkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dengan ukuran tertentu yang telah ditetapkan dalam kajian fikih.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kadar zakat fitrah adalah sebesar satu sha’. Jika dikonversikan dalam ukuran yang lebih umum, jumlah tersebut setara dengan sekitar 2,75 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter. Beberapa pendapat ulama juga menyebutkan ukuran sekitar 2,5 kilogram sebagai takaran yang dapat digunakan.

Mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia masih mengikuti pandangan ini dalam menunaikan zakat fitrah setiap tahunnya. Oleh karena itu, pembagian zakat fitrah berupa beras masih menjadi praktik yang paling umum dilakukan di berbagai daerah.

Namun dalam perkembangan praktik keagamaan, sebagian ulama memberikan kelonggaran dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terus berubah.

Pendapat Ulama Yang Membolehkan Zakat Fitrah Dengan Uang

Berbeda dengan pandangan mazhab Syafi’i, kalangan ulama mazhab Hanafiyah memiliki pandangan yang lebih fleksibel mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah.

Menurut mazhab ini, zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang menjadi kewajiban zakat. Pendapat ini juga diikuti oleh Syekh Ibn Qasim dari kalangan mazhab Malikiyah.

Dalam praktiknya, nilai uang yang dibayarkan harus disesuaikan dengan harga beras yang layak dikonsumsi oleh masyarakat setempat dengan ukuran yang setara dengan 2,75 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras, atau dalam beberapa pendapat sekitar 2,5 kilogram.

"Tentang besaran zakatnya tersebut mengikuti mazhab Syafiiyah, tidak mengikuti pendapat Hanafiyah, yang bila dibandingkan nominalnya justru lebih besar/berat daripada ukuran Syafiiyah, terlebih menggunakan nominal selain beras (apalagi kurma). Pendapat ini merupakan hasil bahtsul masail LBM PBNU tentang Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang, tertanggal 18 Mei 2020, dengan menggunakan model intiqâl al-mazhab fî ba‘dh al-masâ’il (berpindah mazhab dalam sebagian masalah/tidak secara utuh)," tulis Ahmad Ali MD.

Pendapat ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tanpa meninggalkan ketentuan nilai yang telah ditetapkan dalam syariat.

Pandangan Ulama Tentang Perpindahan Mazhab Dalam Ibadah

Walaupun mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i dalam berbagai praktik ibadah, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang mengikuti pandangan mazhab lain dalam masalah tertentu.

Dalam hal zakat fitrah misalnya, seseorang diperbolehkan membayar dengan uang dengan mengikuti pandangan mazhab Hanafiyah. Hal ini dikenal dengan konsep berpindah mazhab dalam sebagian persoalan hukum.

"Soal perpindahan dari satu ke lain mazhab-meski tidak secara keseluruhan satu rangkaian ibadah-, ulama memiliki tiga pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama melarang secara mutlak. Sebagian ulama lagi membolehkan secara mutlak. Sebagian ulama lain lagi membolehkannya selama tidak menghasilkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijmak. Apabila bertentangan dengan ijmak, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama," demikian diuraikan dalam kanal Youtube NU Online.

Pendapat ini juga diperkuat oleh pandangan Syekh Nawawi Banten dalam kitab al-Tsimar al-Yani’ah yang menjelaskan bahwa perpindahan mazhab dalam satu persoalan ibadah diperbolehkan selama tidak melanggar kesepakatan ulama atau ijmak.

Selain itu, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) juga memberikan rekomendasi terkait praktik zakat fitrah di masyarakat.

Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan bahwa cara terbaik menunaikan zakat fitrah adalah dengan beras. Satu sha’ menurut Imam Nawawi setara dengan sekitar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras. Sementara sebagian ulama lain menetapkan sekitar 2,5 kilogram.

Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang dengan nilai yang setara dengan harga beras tersebut sesuai kualitas beras yang layak dikonsumsi oleh masyarakat di daerah masing-masing.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index