ENERGI

Dorong Pelindungan Paten Inovasi Teknologi Kelistrikan di PLTU Paiton

Dorong Pelindungan Paten Inovasi Teknologi Kelistrikan di PLTU Paiton
Dorong Pelindungan Paten Inovasi Teknologi Kelistrikan di PLTU Paiton

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual dengan tema Sinergi Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Inovasi Energi Berkelanjutan di PLTU Paiton. 

Kegiatan yang berlangsung pada 20 Januari 2026 ini bertujuan untuk memperkuat pelindungan paten terhadap produk teknologi kelistrikan yang dihasilkan oleh PLTU Paiton.

Acara ini dilaksanakan secara hybrid dengan pusat kegiatan di Gedung Administrasi PLTU Paiton dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, di antaranya Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Senior Manajer PT PLN Nusantara Power UP Paiton Dwi Juli Hartono, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim Pahlevi Wintantra. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh 30 pegawai PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Paiton.

PLTU Paiton, yang merupakan salah satu pembangkit listrik terbesar di Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap pasokan listrik di Jawa-Bali dan khususnya di Jawa Timur. 

Kontribusinya yang mencapai 18-20% untuk pasokan listrik Jawa-Bali dan sekitar 63% untuk kebutuhan listrik Jawa Timur menjadikannya sebagai salah satu pionir dalam teknologi kelistrikan di tanah air.

PLTU Paiton Sebagai Pusat Inovasi Teknologi Kelistrikan

PLTU Paiton dikenal sebagai pusat inovasi di bidang teknologi kelistrikan, berkat kapasitas besar dan kompleksitas sistem pembangkitannya. Inovasi teknis dalam operasional PLTU Paiton terus berkembang pesat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pembangkit listrik. 

Meskipun begitu, Senior Manajer PT PLN Nusantara Power UP Paiton, Dwi Juli Hartono, mengungkapkan bahwa tidak semua inovasi yang dihasilkan selama ini terlindungi secara hukum.

"Setiap tahun, kami menggelar kompetisi inovasi teknologi, namun banyak dari karya inovatif tersebut yang belum dipatenkan. Padahal, jika difasilitasi dengan baik, inovasi ini memiliki potensi besar dari sisi strategis dan ekonomis," kata Dwi Juli Hartono. 

Hal ini mencerminkan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap inovasi yang dihasilkan di sektor energi.

Inovasi yang terlindungi paten tidak hanya memberi pengakuan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang kuat, sehingga hasil inovasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

 Oleh karena itu, pendampingan dalam pengajuan paten bagi teknologi kelistrikan di PLTU Paiton sangat penting untuk memastikan inovasi ini diakui dan dilindungi.

Kepentingan Paten dalam Meningkatkan Daya Saing Industri

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menekankan pentingnya pengajuan paten untuk setiap inovasi yang ada, terutama di sektor energi. Menurut Haris, meskipun solusi teknis dan modifikasi alat banyak ditemukan di PLTU Paiton, sebagian besar inovasi tersebut tidak tercatat sebagai kekayaan intelektual yang dilindungi.

"Inovasi di sektor energi, seperti modifikasi alat dan efisiensi proses, terus berkembang. Namun, tanpa pengajuan paten, inovasi tersebut hanya akan menjadi pengetahuan internal tanpa nilai strategis. Hal ini tentunya berisiko mengurangi daya saing industri, karena tidak ada jaminan perlindungan hukum," jelas Haris Sukamto.

Untuk itu, melalui kegiatan pendampingan ini, Kemenkum Jatim berupaya mendorong identifikasi dan pengajuan paten untuk inovasi teknologi kelistrikan yang memenuhi persyaratan kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Selain itu, paten juga menjadi instrumen yang sangat penting untuk meningkatkan posisi tawar di pasar global dan sebagai jaminan perlindungan hak cipta yang sah.

Inovasi Dari Ekosistem Pendukung PLTU Paiton

Tidak hanya berfokus pada inovasi teknologi yang dihasilkan langsung oleh PLTU Paiton, Haris Sukamto juga menyoroti potensi inovasi yang berasal dari ekosistem pendukung, termasuk UMKM yang dibina oleh PT PLN Nusantara Power. Inovasi tidak hanya terbatas pada ruang mesin pembangkit, tetapi juga bisa muncul dari produk-produk yang ada di sekitar ekosistem perusahaan.

"Banyak produk dari ekosistem pendukung yang memiliki potensi inovasi, namun sering kali belum cukup kuat dalam aspek desain, merek, dan pelindungan hukumnya. Dengan pengamanan kekayaan intelektual sejak dini, produk tersebut akan memiliki posisi tawar yang lebih baik," kata Haris.

Pentingnya pelindungan paten bagi UMKM di ekosistem ini memberikan mereka kesempatan untuk berkembang, baik dalam hal kualitas produk maupun akses pasar. Melalui kegiatan ini, diharapkan lebih banyak inovasi yang lahir dari berbagai sektor yang terhubung dengan PLTU Paiton dapat terlindungi dengan baik.

Langkah Strategis Untuk Meningkatkan Kekuatan Hukum Teknologi Energi

Pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat pelindungan paten di sektor energi. 

Tidak hanya untuk kepentingan internal, namun juga untuk memastikan bahwa inovasi teknologi kelistrikan nasional tercatat dan terlindungi sebagai aset hukum yang memiliki nilai tinggi.

Dengan mengedepankan pelindungan paten, Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan potensi inovasi di sektor energi, sekaligus meningkatkan daya saing industri energi kelistrikan di pasar global. Lebih jauh lagi, upaya ini turut mendukung tujuan pemerintah dalam mewujudkan energi berkelanjutan dan memajukan sektor energi yang lebih inovatif dan efisien.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index