KESEHATAN GIGI

Masalah Gigi Dominasi Keluhan Warga Dokter Gigi Terbatas

Masalah Gigi Dominasi Keluhan Warga Dokter Gigi Terbatas
Masalah Gigi Dominasi Keluhan Warga Dokter Gigi Terbatas

JAKARTA - Masalah kesehatan gigi dan mulut kembali menjadi sorotan setelah hasil skrining kesehatan nasional menunjukkan keluhan ini mendominasi di hampir seluruh kelompok usia masyarakat Indonesia. 

Dari balita hingga lanjut usia, gangguan gigi tercatat sebagai persoalan paling sering ditemukan dalam pemeriksaan kesehatan. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa kesehatan gigi masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan perilaku dan kesadaran masyarakat, tetapi juga berhubungan erat dengan keterbatasan sumber daya tenaga medis, khususnya dokter gigi. 

Ketimpangan jumlah dan distribusi dokter gigi dinilai memperparah kondisi, terutama di daerah yang akses layanan kesehatannya masih terbatas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa persoalan gigi dan mulut hampir selalu muncul dalam pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digelar pemerintah. 

Program ini menjadi cerminan kondisi kesehatan masyarakat secara umum dan memperlihatkan bahwa masalah gigi belum tertangani secara optimal.

Temuan Pemerintah Dari Program Cek Kesehatan Gratis

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan CKG. Menurutnya, keluhan gigi menjadi temuan utama hampir di semua kelompok usia yang mengikuti pemeriksaan.

"Masalah gigi ini terus keluar di semua kelompok umur. Salah satu penyebabnya karena kita kekurangan dokter gigi," ujar BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin.

Ia menjelaskan bahwa pada kelompok balita dan anak sekolah, gangguan gigi menjadi keluhan terbanyak yang terdeteksi. Sementara itu, pada kelompok usia dewasa hingga lansia, masalah gigi dan mulut tetap mendominasi hasil skrining. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan gigi bersifat lintas usia dan membutuhkan penanganan menyeluruh.

BGS menegaskan bahwa gangguan gigi yang tidak ditangani sejak dini berpotensi menimbulkan komplikasi kesehatan lain. Selain berdampak pada fungsi makan dan berbicara, masalah gigi juga dapat menurunkan kualitas hidup, terutama pada kelompok usia lanjut yang lebih rentan terhadap penyakit penyerta.

Kekurangan Dan Persebaran Dokter Gigi Jadi Sorotan

Lebih lanjut, BGS mengungkapkan keterbatasan jumlah dokter gigi menjadi tantangan utama dalam peningkatan layanan kesehatan gigi nasional. Dari sekitar 10.000 fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di Indonesia, jumlah dokter gigi yang tersedia baru sekitar 4.000 orang.

Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 70% yang aktif melakukan praktik. Sisanya tercatat telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), tetapi belum mengantongi Surat Izin Praktik (SIP), sehingga belum dapat memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat.

Kondisi ini menyebabkan akses pemeriksaan dan perawatan gigi menjadi tidak merata, terutama di daerah-daerah terpencil dan wilayah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan. Akibatnya, banyak masyarakat yang harus menunda atau bahkan mengabaikan perawatan gigi hingga kondisinya semakin parah.

Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana menilai masalah kesehatan gigi kerap dipandang sebelah mata, padahal biaya perawatannya relatif mahal dan memerlukan penanganan rutin. 

Ia menekankan bahwa kekurangan tenaga dokter gigi serta distribusi yang belum merata membuat upaya pencegahan dan perawatan dini sulit dilakukan secara optimal.

"Tanpa penguatan layanan kesehatan gigi di tingkat primer, keluhan gigi berisiko terus berulang dan membebani masyarakat," kata Sri.

Insentif Pemerintah Dorong Pemerataan Layanan Gigi

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan kebijakan khusus guna mendorong pemerataan tenaga medis, termasuk dokter gigi spesialis, ke daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan gigi yang selama ini masih timpang.

BGS menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 sebagai dasar pemberian insentif bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bersedia bertugas di wilayah DTPK. Skema ini mencakup dokter gigi spesialis sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan rujukan di daerah.

"Jadi melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah memberikan tunjangan khusus hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi spesialis, yang bertugas di rumah sakit wilayah DTPK," kata BGS.

Pada 2025, program insentif ini telah diterapkan di 122 kabupaten dan kota. Pemerintah menargetkan cakupan program tersebut meningkat menjadi 132 kabupaten dan kota pada 2026. 

Pendanaan tunjangan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus nonfisik yang disalurkan langsung untuk mendukung keberlanjutan layanan kesehatan di daerah.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap masalah kesehatan gigi tidak lagi menjadi keluhan utama masyarakat di masa mendatang. Penguatan layanan di tingkat primer, peningkatan jumlah dokter gigi, serta pemerataan distribusi tenaga kesehatan diharapkan mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan menekan beban kesehatan jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index