bbm

Daftar Harga BBM di Pulau Jawa dan Kebijakan Impor

Daftar Harga BBM di Pulau Jawa dan Kebijakan Impor
Daftar Harga BBM di Pulau Jawa dan Kebijakan Impor

JAKARTA - Harga bahan bakar minyak atau BBM di Pulau Jawa saat ini menjadi perhatian masyarakat, terutama di tengah berbagai kebijakan energi nasional yang terus bergulir. 

Pemerintah telah menetapkan harga BBM yang berlaku seragam di sejumlah provinsi di Pulau Jawa, mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Banten. 

Penetapan harga ini bertujuan menjaga kepastian bagi konsumen sekaligus memastikan distribusi energi berjalan lancar.

Keseragaman harga BBM di Pulau Jawa mencerminkan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Dengan harga yang relatif terkendali, aktivitas ekonomi di berbagai daerah dapat berjalan tanpa terganggu lonjakan biaya energi. 

Selain itu, kepastian harga juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan energi jangka panjang secara lebih terukur.

Di sisi lain, informasi harga BBM menjadi krusial bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran harian, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi maupun pelaku usaha yang bergantung pada distribusi logistik darat.

Daftar Lengkap Harga BBM di Pulau Jawa

Berikut adalah daftar lengkap harga BBM yang berlaku di wilayah Pulau Jawa dan telah ditetapkan untuk sejumlah provinsi. Harga ini menjadi acuan resmi bagi konsumen di SPBU.

Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.400 per liter

Pertamax Green (RON 95): Rp13.150 per liter

Pertamax (RON 92): Rp12.350 per liter

Pertalite (RON 90): Rp10.000 per liter

Pertamina Dex (CN 53): Rp13.600 per liter

Dexlite (CN 51): Rp13.500 per liter

Biosolar (CN 48): Rp6.800 per liter

Daftar harga tersebut menunjukkan variasi pilihan BBM yang tersedia bagi masyarakat, mulai dari bahan bakar bersubsidi hingga non-subsidi dengan nilai oktan dan cetane yang lebih tinggi. 

Pemerintah berharap konsumen dapat memilih BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan masing-masing demi efisiensi dan keberlanjutan mesin.

Keseragaman harga di Pulau Jawa juga diharapkan mampu mencegah disparitas antarwilayah, sehingga tidak menimbulkan perbedaan biaya transportasi yang signifikan antarprovinsi.

Kebijakan Baru Penghentian Impor Solar

Seiring dengan informasi harga BBM tersebut, pemerintah turut mengumumkan kebijakan strategis terkait pasokan solar nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai 2026, pemerintah tidak lagi memberikan izin impor solar untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.

“Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi,” tegas Bahlil di Kilang Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, 12 Januari 2026.

Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap pasokan energi dari luar negeri. Dengan dihentikannya izin impor, seluruh kebutuhan solar untuk SPBU swasta akan dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Langkah ini sekaligus menandai perubahan besar dalam tata kelola distribusi BBM nasional, di mana pemerintah menempatkan produksi domestik sebagai prioritas utama dalam pemenuhan kebutuhan energi.

Peran RDMP Balikpapan Perkuat Produksi Domestik

Penghentian impor solar tidak terlepas dari beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan atau RDMP di Kilang Balikpapan. Kilang ini memiliki kapasitas pengolahan hingga 360 ribu barel per hari, atau setara dengan sekitar seperempat kebutuhan nasional.

Dengan beroperasinya RDMP Balikpapan, pasokan solar dan BBM lainnya dari dalam negeri dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional, termasuk bagi SPBU swasta. 

Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan SPBU swasta yang membutuhkan pasokan solar untuk membelinya dari kilang dalam negeri, yakni Pertamina.

“Iya dong (beli solar di Pertamina),” jawab Bahlil ketika disinggung mengenai kewajiban tersebut.

RDMP Balikpapan menjadi simbol penguatan industri pengolahan migas nasional. Proyek ini tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga kualitas BBM yang dihasilkan, sehingga mampu memenuhi standar yang semakin ketat. 

Selain itu, keberadaan kilang ini diharapkan dapat mengurangi tekanan impor dan memperbaiki neraca perdagangan energi Indonesia.

Langkah pemerintah memperkuat produksi dalam negeri melalui RDMP Balikpapan dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju kemandirian energi. 

Dengan pasokan yang lebih terjamin, stabilitas harga BBM di dalam negeri dapat lebih terjaga, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index