Komisi III DPR Perkuat Pengawasan di RUU Perampasan Aset, Waspadai Abuse of Power

Sabtu, 19 September 2026 | 12:12:00 WIB
Komisi III DPR Perkuat Pengawasan di RUU Perampasan Aset, Waspadai Abuse of Power

PORTALVIRAL.ID — Komisi III DPR RI menegaskan penguatan mekanisme pengawasan dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Kekhawatiran itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pembahasan juga menyentuh usulan pembentukan badan pengawas khusus hingga status aset sitaan yang telah berfungsi sebagai fasilitas sosial.

Menurut Habiburokhman, banyak pihak menyampaikan kekhawatiran bahwa perampasan aset bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Ia menyebut kekhawatiran itu mencakup potensi pemukulan terhadap lawan politik hingga pembungkaman pihak yang bersikap kritis.

Kekhawatiran Penyalahgunaan Wewenang Jadi Aspirasi Utama

Habiburokhman mengungkapkan bahwa arsitektur pencegahan abuse of power menjadi salah satu aspirasi yang paling sering muncul dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menyebut kekhawatiran itu datang dari berbagai kalangan yang mengikuti proses legislasi.

"Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis," kata Habiburokhman.

Ia menambahkan, kekhawatiran lain adalah potensi perampasan aset dijadikan alat memperkaya penegak hukum yang korup. Menurutnya, pihak yang sewenang-wenang akan menentukan sendiri aset mana yang dirampas.

"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," tambahnya.

Usulan Badan Pengawas Masih Dikaji

Komisi III DPR masih menimbang usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset. Habiburokhman menyatakan pihaknya menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah ada di Kejaksaan atau membentuk lembaga baru.

"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," imbuhnya.

Pilihan antara memaksimalkan BPA dan membentuk badan baru akan menentukan arsitektur pengawasan yang dibangun dalam RUU. Kedua opsi memiliki implikasi berbeda terhadap beban kerja kejaksaan dan independensi lembaga pengawas.

Aset Sitaan yang Jadi Pesantren dan Sekolah Jadi Bahasan

Dalam rapat yang sama, Habiburokhman juga menyinggung persoalan aset hasil tindak pidana yang telah berfungsi sebagai fasilitas sosial. Ia menjawab pertanyaan yang muncul terkait status hukum aset semacam itu dalam RUU Perampasan Aset.

"Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat," kata Habiburokhman.

Persoalan ini menyentuh dilema antara penegakan hukum dan kepentingan publik. Aset yang telah dimanfaatkan masyarakat luas berpotensi menimbulkan persoalan baru jika harus dirampas negara.

Komisi III DPR belum memutuskan bentuk final mekanisme pengawasan maupun status aset sosial dalam RUU Perampasan Aset. Pembahasan bersama pemangku kepentingan lain diperkirakan masih berlanjut sebelum draf final disepakati.

Terkini