JAKARTA - Wacana penurunan status pasar modal Indonesia kembali mencuat setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) merilis pembaruan metodologi penghitungan free float.
Isu tersebut langsung menjadi sorotan karena berpotensi menurunkan klasifikasi Bursa Efek Indonesia dari emerging market menjadi frontier market, setara dengan negara-negara seperti Bangladesh, Burkina Faso, dan Pakistan. Kekhawatiran ini pun tercermin dari tekanan hebat yang dialami Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari terakhir.
Pengumuman MSCI tersebut memicu reaksi cepat pelaku pasar. IHSG mengalami penurunan tajam, mencerminkan kekhawatiran investor terhadap dampak lanjutan jika Indonesia benar-benar turun kasta.
Kondisi ini memunculkan dorongan agar regulator segera mengambil langkah perbaikan guna menjaga kredibilitas pasar modal nasional di mata investor global.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, menilai situasi ini sebagai momentum penting bagi regulator untuk berbenah. Ia menegaskan bahwa isu penurunan status pasar bukan sekadar wacana, melainkan fakta yang harus dihadapi secara serius.
“Saya lagi baca list frontier market, karena kan persiapannya ke frontier market sekarang. Ada negara seperti Bangladesh, Burkina Faso, Niger, Pakistan, Senegal, Togo, Tunisia. Mungkin ini cita-cita dari regulasi, saya nggak tahu. Saya serahkan balik kepada regulator, karena ini sudah fakta,” ujar Pandu.
Risiko Arus Modal Keluar Mengintai
Jika Indonesia benar-benar diklasifikasikan sebagai frontier market, konsekuensi yang dihadapi pasar modal dinilai tidak ringan. Pandu mengungkapkan bahwa potensi dana asing yang keluar dari pasar saham domestik bisa mencapai kisaran US$ 25 miliar hingga US$ 50 miliar. Dalam nilai rupiah, angka tersebut setara dengan Rp 417 triliun hingga Rp 835 triliun, dengan asumsi kurs Rp 16.700 per dolar AS.
“Kalau untuk perubahan dari market sekarang ke frontier market, kurang lebih US$ 25-50 billion outflow. Ya saya serahkan balik kepada regulator bagaimana mereka mau bekerja di sini,” sebut Pandu.
Menurutnya, arus keluar dana asing dalam jumlah besar berisiko menekan likuiditas pasar, memperlebar volatilitas, serta memengaruhi kepercayaan investor terhadap stabilitas pasar keuangan Indonesia. Oleh karena itu, langkah cepat dan terukur dari regulator menjadi kunci untuk memitigasi risiko tersebut.
Momentum Evaluasi dan Perbaikan Regulasi
Meski menyoroti risiko yang ada, Pandu menilai pengumuman MSCI justru dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ia meminta regulator tidak mencari kambing hitam atas situasi yang terjadi, melainkan fokus pada langkah konkret untuk memperbaiki transparansi dan tata kelola pasar modal.
“Apa yang terjadi tiga hari ke belakang menjadi pengingat penting, mungkin kita butuh itu. Kayak mandi pakai air dingin, karena setelah masuk air dingin, 2 derajat, 3 derajat, pasti langsung segar. Jadi ini merupakan wake up call untuk kita semua. Yuk kita perbaiki diri kita, tapi secara cepat, secara lugas. Dan ini menurut saya bagus sekali kok,” bebernya.
Menurut Pandu, kondisi ini seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pasar modal. Dengan perbaikan yang tepat sasaran, Indonesia dinilai masih memiliki peluang besar untuk mempertahankan status sebagai pasar berkembang.
Rincian Kebijakan MSCI Jadi Sorotan
Dalam pengumuman resminya, MSCI menetapkan sejumlah perubahan dalam indeks review yang akan berlaku pada Februari 2026. Untuk pasar Indonesia, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian.
Pertama, pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS).
Kedua, pembekuan penambahan konstituen baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI). Ketiga, pembekuan perpindahan naik antar-indeks segmen ukuran, termasuk dari Small Cap ke Standard.
MSCI menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi tingkat pergantian indeks serta meminimalkan risiko kelayakan investasi. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk memberi waktu bagi otoritas pasar Indonesia dalam melakukan perbaikan transparansi data.
“Perawatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko pergantian indeks dan risiko kelayakan investasi sambil memberikan waktu bagi otoritas pasar yang berwenang untuk menerapkan perbaikan transparansi yang signifikan,” tulis MSCI dalam pengumumannya.
Jika hingga Mei 2026 tidak terdapat perbaikan signifikan, MSCI menyatakan akan melakukan evaluasi ulang terhadap status akses pasar Indonesia.
Evaluasi tersebut dapat berujung pada penurunan bobot saham Indonesia dalam Indeks Pasar Emergen MSCI, hingga potensi reklasifikasi dari pasar berkembang menjadi pasar frontier.
Implikasi Jangka Panjang bagi Pasar Modal
Ancaman penurunan status ini dinilai memiliki implikasi jangka panjang terhadap daya tarik pasar modal Indonesia. Status sebagai emerging market selama ini menjadi salah satu faktor penting yang menarik minat investor institusional global.
Jika status tersebut berubah, sebagian investor dengan mandat investasi terbatas bisa terpaksa menarik dananya dari Indonesia.
Oleh karena itu, berbagai pihak berharap regulator dapat merespons cepat dengan kebijakan yang tepat, terutama dalam hal transparansi free float dan tata kelola emiten.
Dengan langkah perbaikan yang konsisten dan terukur, pasar modal Indonesia diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor sekaligus menghindari skenario terburuk berupa penurunan kasta.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi ketahanan pasar modal nasional dalam menghadapi tekanan global. Keputusan dan langkah regulator dalam beberapa bulan ke depan akan sangat menentukan arah dan persepsi investor terhadap masa depan bursa Indonesia.