Asuransi Umum

AAUI Dorong Asuransi Umum Siapkan Strategi Modal Minimum

AAUI Dorong Asuransi Umum Siapkan Strategi Modal Minimum
AAUI Dorong Asuransi Umum Siapkan Strategi Modal Minimum

JAKARTA - Industri asuransi umum nasional memasuki fase penting seiring diberlakukannya kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan struktur keuangan industri perasuransian agar lebih tangguh, berkelanjutan, serta mampu memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam konteks tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengambil peran aktif dengan mendorong seluruh perusahaan asuransi umum anggotanya untuk menyiapkan strategi yang terukur dan realistis. 

Langkah ini dinilai krusial mengingat pemenuhan ketentuan modal minimum bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga fondasi bagi kesehatan industri dalam jangka panjang.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menegaskan bahwa kesiapan perusahaan asuransi umum menghadapi aturan ini harus dilakukan secara menyeluruh, dengan memperhatikan aspek profitabilitas, manajemen risiko, hingga tata kelola perusahaan.

Penguatan Profitabilitas Jadi Fokus Utama

Salah satu strategi utama yang didorong AAUI adalah penguatan profitabilitas dan efisiensi operasional. Menurut Budi, laba yang dihasilkan perusahaan dapat ditahan dan dimanfaatkan sebagai sumber peningkatan ekuitas, sehingga kebutuhan permodalan tidak sepenuhnya bergantung pada tambahan modal eksternal.

“Selain itu, melakukan perbaikan kualitas underwriting dan manajemen risiko, sehingga pertumbuhan bisnis sejalan dengan kapasitas permodalan,” katanya.

Perbaikan kualitas underwriting menjadi kunci agar ekspansi bisnis tetap terkendali dan tidak menimbulkan risiko berlebihan. Dengan manajemen risiko yang lebih baik, perusahaan dapat menjaga stabilitas keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.

Budi juga menekankan pentingnya efisiensi operasional sebagai bagian dari strategi jangka menengah. Pengelolaan biaya yang lebih efektif dinilai mampu meningkatkan margin laba, sehingga akumulasi laba ditahan dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan.

Optimalisasi Portofolio Dan Dukungan Pemegang Saham

Selain profitabilitas, AAUI mendorong perusahaan asuransi umum untuk mengoptimalisasi portofolio usaha dengan fokus pada lini bisnis yang berkelanjutan. Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa pertumbuhan perusahaan didukung oleh bisnis yang memiliki prospek jangka panjang dan risiko yang terukur.

Budi menyampaikan bahwa dukungan pemegang saham juga menjadi faktor penting dalam memenuhi ketentuan permodalan. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penambahan modal langsung maupun komitmen jangka menengah, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan.

Tak hanya itu, pemanfaatan instrumen hybrid capital juga menjadi salah satu alternatif solusi penguatan permodalan yang sesuai dengan ketentuan OJK. Instrumen ini dinilai dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang memiliki struktur keuangan dan tata kelola yang memadai.

“Instrumen tersebut dapat menjadi pelengkap modal tanpa harus sepenuhnya mengandalkan setoran modal baru dalam jangka pendek,” ucap Budi.

Pendekatan ini diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi umum menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban regulasi dan keberlanjutan operasional bisnis.

Koordinasi Dengan Regulator Dan Usulan Relaksasi

Dalam proses penyesuaian terhadap ketentuan ekuitas minimum, AAUI juga secara aktif melakukan koordinasi dengan regulator. Budi menjelaskan bahwa asosiasi terus menyampaikan aspirasi serta kondisi faktual industri asuransi umum kepada OJK, sebagai bagian dari dialog berkelanjutan antara pelaku industri dan pembuat kebijakan.

AAUI telah menyampaikan surat resmi kepada OJK untuk meminta kebijakan relaksasi waktu pemenuhan ekuitas minimum. Relaksasi ini khususnya ditujukan bagi perusahaan asuransi umum yang secara fundamental masih beroperasi dengan baik dan memiliki tata kelola yang memadai.

Menurut Budi, relaksasi yang diminta bersifat penyesuaian jangka waktu, bukan penghapusan kewajiban. Tujuannya agar perusahaan dapat mempersiapkan pemenuhan ekuitas minimum secara organik melalui akumulasi laba ditahan.

Dengan pendekatan tersebut, proses penguatan permodalan diharapkan tetap sehat dan berkelanjutan, serta tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap operasional perusahaan maupun perlindungan pemegang polis.

Kesiapan Industri Menjelang Tenggat Waktu

Berdasarkan data OJK per November 2025, sebanyak 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026. 

Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku industri telah berada di jalur yang tepat, meski masih terdapat perusahaan yang perlu melakukan penyesuaian lebih lanjut.

Untuk tahap pertama pada 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Seluruh ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

AAUI menilai capaian ini mencerminkan komitmen industri asuransi umum dalam memperkuat struktur permodalan. Namun demikian, asosiasi tetap mendorong anggotanya agar tidak lengah dan terus menyiapkan strategi yang adaptif. 

Dengan perencanaan yang matang, pemenuhan ketentuan modal minimum diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat daya saing industri asuransi umum nasional di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index