JAKARTA - Harapan sebagian pekerja terhadap pencairan Bantuan Subsidi Upah pada awal tahun 2026 kembali mencuat seiring beredarnya berbagai informasi di media sosial.
Tidak sedikit kabar yang menyebutkan bahwa BSU akan cair pada Januari 2026, sehingga memicu antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan buruh dan pekerja bergaji rendah.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian penyaluran BSU pada Januari 2026. Penegasan ini penting agar masyarakat tidak terjebak informasi keliru yang berpotensi merugikan, terutama yang mengarah pada hoaks dan tautan palsu mengatasnamakan program bantuan pemerintah.
Status Program BSU Tahun 2026
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang selama ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja bergaji rendah. Program ini juga berfungsi sebagai bantalan ekonomi ketika tekanan inflasi memengaruhi kebutuhan hidup masyarakat.
Pada tahun 2026, BSU kembali menjadi program yang dinantikan oleh banyak pekerja. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi pencairan BSU, khususnya untuk periode Januari 2026.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Faried Abdurrahman, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami kondisi tersebut secara jernih. Ia menekankan bahwa segala informasi terkait BSU harus merujuk pada sumber resmi pemerintah.
Dengan belum adanya kepastian penyaluran, pekerja diimbau untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan terkait bantuan sosial akan diumumkan secara terbuka dan melalui kanal resmi.
Imbauan Waspada Terhadap Hoaks Dan Disinformasi
Seiring tingginya minat masyarakat terhadap BSU, Faried Abdurrahman mengingatkan agar pekerja lebih waspada terhadap berbagai hoaks yang beredar, terutama informasi yang menyebutkan pendaftaran BSU melalui tautan tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” tegas Faried.
Ia menegaskan bahwa mekanisme BSU tidak pernah mensyaratkan pendaftaran mandiri oleh pekerja. Data penerima bantuan diperoleh melalui sistem yang telah terintegrasi dengan data ketenagakerjaan yang dimiliki pemerintah.
Oleh karena itu, jika ada pihak yang mengatasnamakan BSU dan meminta data pribadi atau mengarahkan ke tautan tertentu, masyarakat diminta untuk segera berhati-hati. Praktik semacam ini berpotensi menjadi modus penipuan yang merugikan.
Faried juga mengingatkan bahwa Kemnaker secara konsisten akan menyampaikan informasi resmi melalui kanal yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat tidak perlu mencari informasi dari sumber yang tidak jelas.
Kanal Resmi Informasi Bantuan Subsidi Upah
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Faried menegaskan bahwa seluruh pengumuman resmi terkait BSU hanya akan disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai kebijakan, jadwal, serta mekanisme penyaluran BSU secara akurat. Pemerintah tidak menggunakan saluran komunikasi lain di luar platform resmi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan informasi. Dengan mengandalkan satu pintu informasi resmi, risiko kesalahan persepsi dan penipuan dapat ditekan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Sikap selektif dalam menerima dan membagikan informasi menjadi kunci untuk menjaga ketertiban informasi publik.
Cara Mengecek Status Penerima BSU Secara Resmi
Meskipun BSU belum dicairkan pada Januari 2026, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan status penerima melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh Kemnaker. Langkah ini bertujuan agar pekerja memahami posisi data mereka dalam sistem.
Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui website resmi Kemnaker dengan mengakses laman bsu.kemnaker.go.id. Setelah membuka laman tersebut, masyarakat diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP beserta data diri yang diminta. Sistem kemudian akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store, kemudian melakukan login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya. Setelah itu, pilih menu “Cek Status BSU” dan masukkan NIK serta data diri sesuai KTP.
Dengan mengikuti prosedur resmi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi secara aman tanpa risiko kebocoran data pribadi. Pemerintah menegaskan bahwa proses pengecekan status ini tidak dipungut biaya apa pun.
Di tengah belum adanya kepastian pencairan BSU Januari 2026, pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan mengandalkan informasi dari sumber resmi. Dengan demikian, tujuan program bantuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja dapat tercapai tanpa disertai kebingungan atau kerugian akibat informasi palsu.