JAKARTA - Isu penyediaan hunian bagi masyarakat kembali menjadi perhatian pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan rumah layak huni terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi di berbagai daerah. Kondisi tersebut menuntut adanya kebijakan yang lebih komprehensif agar pembangunan perumahan dapat berjalan lebih terarah serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara luas.
Pemerintah menilai bahwa sektor perumahan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik rumah semata, tetapi juga menyangkut berbagai aspek penting seperti penyediaan lahan, sistem pembiayaan, hingga kepastian regulasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem perumahan nasional. Oleh karena itu, langkah penyusunan regulasi baru dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sektor perumahan di Indonesia.
Upaya memperbaiki sistem perumahan nasional tersebut kini tengah dilakukan melalui penyusunan rancangan undang-undang yang diharapkan mampu mengatur berbagai persoalan mendasar di sektor tersebut. Regulasi ini dirancang agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong percepatan pembangunan hunian bagi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam memperoleh rumah layak.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa kebijakan perumahan yang disusun dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, diharapkan berbagai program pembangunan perumahan dapat berjalan lebih efektif dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sistem pembangunan perumahan nasional sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi antara pemerintah, pengembang, lembaga pembiayaan, serta masyarakat sebagai penerima manfaat program perumahan.
Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Sektor Perumahan Nasional
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan, yang antara lain mencakup pengaturan penyediaan lahan dan pembiayaan hunian bagi masyarakat.
"Pak Hashim sudah setuju semua dan kita umumkan kita sudah siap membuat RUU Perumahan. Mohon doanya bagi semua," katanya di Jakarta, Selasa (10/3), merujuk pada Ketua Satuan Tugas Perumahan sekaligus Utusan Khusus Presiden RI, Hashim Djojohadikusumo.
Menteri yang biasa disapa Ara itu mengemukakan bahwa rancangan undang-undang yang disiapkan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan di sektor perumahan itu akan mencakup pengaturan soal lahan dan pembiayaan.
"Kita atur semua. Soal lahan, soal pembiayaan, soal segala macam hal kita akan bahas di situ," katanya.
Optimisme Pemerintah Dalam Penyusunan Undang-Undang Perumahan
Ara menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja cepat dalam menyiapkan rancangan regulasi tentang perumahan agar bisa memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan nasional.
Ia optimistis penyiapan dan pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan lancar dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan.
"Saya optimis undang-undang ini bisa dibuat, dan semoga ke depan berjalan dengan adil dan benar bagi kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.
Ara juga menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperkuat ekosistem perumahan nasional serta mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat di berbagai daerah.
"Kita memang harus kompak dan bersatu karena saya percaya tidak ada super man, yang ada adalah super team," ujarnya.
Program Rumah Subsidi Untuk Memperluas Akses Hunian Masyarakat
Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak, pemerintah juga terus memperkuat program pembangunan rumah bersubsidi.
Pemerintah telah meningkatkan kuota rumah subsidi dari sekitar 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit per tahun guna meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian.
Program pembiayaan rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga mempertahankan suku bunga tetap sekitar 5 persen. Selain itu, tenor kredit pemilikan rumah juga diperpanjang hingga 30 tahun guna memudahkan masyarakat dalam membayar cicilan biaya kepemilikan rumah.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak serta terjangkau dari sisi pembiayaan.
Pelaku Usaha Dukung Hadirnya Undang-Undang Perumahan
Pelaku usaha di sektor properti juga menyambut positif rencana pemerintah untuk menghadirkan undang-undang tentang perumahan. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk menyelaraskan berbagai aturan yang selama ini tersebar di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi peraturan terpusat, sehingga para pengusaha ataupun masyarakat berpenghasilan rendah nantinya tidak kebingungan untuk menjalankan usahanya dan memilih huniannya," kata Direktur Pesona Kahuripan Group Angga Budi Kusuma selaku pengembang rumah bersubsidi.
Menurut dia, perbedaan aturan perizinan di daerah-daerah kerap menjadi kendala dalam usaha pembangunan perumahan.
"Dengan adanya RUU Perumahan ini semoga menguatkan untuk aturan yang terpusat," ujar dia.
Dengan adanya rancangan undang-undang tersebut, diharapkan sistem regulasi di sektor perumahan dapat menjadi lebih jelas, terintegrasi, serta mampu mendorong percepatan pembangunan hunian bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.