Emas

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Naik Menjadi Rp2,75 Juta per Gram

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Naik Menjadi Rp2,75 Juta per Gram
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Naik Menjadi Rp2,75 Juta per Gram

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) kembali mencatatkan perubahan harga buyback emasnya. Pada hari Senin (26/1/2026), harga beli kembali (buyback) emas Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp28.000, menjadi Rp2.750.000 per gram. 

Kenaikan ini menunjukkan fluktuasi harga emas yang terus mengikuti tren pergerakan harga emas dunia, di mana harga jual kembali berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan, emas batangan Antam menjadi pilihan yang cukup digemari. 

Emas batangan Antam LM ini diakui secara global, dan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Namun, harga yang dibanderol untuk transaksi buyback biasanya lebih rendah dibandingkan dengan harga jual emas di pasaran.

Perbedaan Harga Jual dan Harga Buyback Emas

Proses buyback emas adalah transaksi di mana konsumen menjual kembali emas yang dimiliki kepada pihak yang membelinya, dalam hal ini kepada Antam. 

Meskipun harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan dengan harga jual emas di pasar, transaksi ini tetap memberikan keuntungan bagi pemilik emas, terutama jika terdapat perbedaan signifikan antara harga beli dan harga jual kembali.

Harga buyback yang diumumkan oleh Antam mencerminkan daya tarik pasar terhadap logam mulia ini. Transaksi buyback bisa dilakukan oleh siapa saja yang ingin menjual kembali emas yang dimilikinya, baik dalam bentuk logam batangan, logam mulia, maupun perhiasan. Meskipun ada selisih harga, banyak pemilik emas yang memilih melakukan buyback karena kemudahan dan keamanannya.

Ketentuan Pajak pada Buyback Emas Antam

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. 

Untuk pemegang NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 1,5%, sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 adalah 3%.

PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Misalnya, jika transaksi buyback senilai Rp10 juta, maka PPh 22 yang dipotong akan langsung mengurangi nilai pembayaran yang diterima oleh penjual emas tersebut. 

Proses pemotongan pajak ini memudahkan transaksi, karena pembeli langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus melalui prosedur terpisah.

Dokumen yang Diperlukan untuk Transaksi Buyback

Peraturan terbaru yang berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pengganti NPWP. 

Oleh karena itu, dalam setiap transaksi buyback emas, pelanggan diwajibkan memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, khususnya NIK, agar tidak ada kendala selama proses transaksi.

Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, Antam memastikan bahwa data identitas yang diberikan oleh pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hal ini juga bertujuan untuk menghindari potensi masalah administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang terlibat dalam transaksi buyback.

Berikut adalah harga buyback emas Antam yang dapat Anda gunakan:

0,5 gram: Rp1.375.000

1 gram: Rp2.750.000

2 gram: Rp5.500.000 (setelah PPh 22: Rp5.490.000)

5 gram: Rp13.750.000 (setelah PPh 22 dan meterai: Rp13.533.750)

10 gram: Rp27.500.000 (setelah PPh 22 dan meterai: Rp27.077.500)

50 gram: Rp137.500.000 (setelah PPh 22 dan meterai: Rp135.427.500)

100 gram: Rp275.000.000 (setelah PPh 22 dan meterai: Rp270.865.000)

500 gram: Rp1.375.000.000 (setelah PPh 22 dan meterai: Rp1.354.365.000)

1000 gram: Rp2.750.000.000 (setelah PPh 22 dan meterai: Rp2.708.740.000)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index