JAKARTA - Isu pengangkatan figur publik sebagai tenaga ahli negara kerap memicu sorotan. Hal serupa terjadi usai pelantikan 12 tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Dua nama yang mencuri perhatian publik adalah Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Noe Letto dan Frank Alexander Hutapea, yang latar belakang keluarganya dikenal luas di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa penunjukan keduanya murni didasarkan pada kapasitas profesional, bukan relasi keluarga.
Pelantikan yang berlangsung di lingkungan Kementerian Pertahanan pada 15 Januari 2026 itu dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran Dewan Pertahanan Nasional dalam menghadapi dinamika keamanan global yang semakin kompleks.
Pemerintah menilai bahwa DPN membutuhkan penguatan pemikiran strategis lintas disiplin untuk mendukung kebijakan pertahanan jangka panjang.
Pelantikan Tenaga Ahli DPN sebagai Langkah Strategis
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik 12 orang sebagai tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia. Pelantikan ini dimaksudkan untuk memperkuat fondasi kebijakan pertahanan negara melalui pendekatan analitis yang lebih adaptif dan berorientasi masa depan.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Sjafrie menegaskan pentingnya peran tenaga ahli sebagai tulang punggung intelektual dalam perumusan kebijakan pertahanan nasional.
“Dengan integritas, keahlian, dan perspektif kebangsaan yang kuat para tenaga ahli diharapkan menjadi intellectual backbone dalam merumuskan arah pertahanan nasional yang kokoh, mandiri dan relevan dengan dinamika lingkungan strategis global,” tulis Sjafrie.
Dua nama yang turut dilantik adalah Sabrang Mowo Damar Panuluh, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Madya, serta Frank Alexander Hutapea. Keduanya masuk dalam jajaran tenaga ahli yang akan berkontribusi sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
Tugas dan Peran Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
Setelah resmi dilantik, para tenaga ahli DPN memiliki tugas utama memberikan masukan, kajian, dan rekomendasi strategis untuk mendukung pelaksanaan fungsi Dewan Pertahanan Nasional. Kontribusi ini mencakup berbagai perspektif lintas disiplin, termasuk sosial, kebudayaan, serta komunikasi strategis.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa peran tenaga ahli sangat penting dalam memperkaya sudut pandang kebijakan pertahanan.
“Dalam mekanismenya, tenaga ahli menyampaikan masukan dan rekomendasi melalui forum dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional sesuai struktur yang berlaku, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan kolektif pimpinan Dewan, termasuk Menteri Pertahanan,” ujar Rico.
Ia menambahkan bahwa seluruh masukan tersebut tetap diproses dalam koridor kelembagaan. “Sehingga keputusan tetap berada dalam koridor kelembagaan dan kepentingan strategis pertahanan negara,” lanjutnya.
Dengan mekanisme tersebut, peran tenaga ahli tidak bersifat individual, melainkan menjadi bagian dari sistem pengambilan keputusan kolektif yang mengedepankan kepentingan nasional.
Klarifikasi Kemhan Terkait Isu Latar Belakang Keluarga
Munculnya nama Noe Letto dan Frank Alexander Hutapea memicu spekulasi publik terkait kemungkinan faktor keluarga dalam proses pelantikan. Menanggapi hal itu, Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi tegas.
“Tidak dikaitkan dengan latar belakang keluarga maupun faktor non-institusional lainnya,” kata Rico.
Ia memastikan bahwa proses pengisian posisi tenaga ahli di lingkungan DPN dilakukan dengan tujuan memperkuat kualitas kebijakan pertahanan nasional, bukan berdasarkan relasi personal.
Kemhan menegaskan bahwa penunjukan tenaga ahli diarahkan untuk menghadirkan perspektif baru yang relevan dengan tantangan pertahanan kontemporer. Oleh karena itu, latar belakang profesional dan kapasitas individu menjadi pertimbangan utama dalam pelantikan tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip profesionalisme dalam penguatan lembaga strategis negara.
Mengenal Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia
Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Keberadaan DPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946.
Berdasarkan regulasi tersebut, DPN dibentuk untuk membantu meringankan tugas Presiden, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional.
Tugas DPN mencakup penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, kebijakan pengerahan komponen pertahanan dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, penilaian risiko kebijakan pertahanan, serta perumusan solusi terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Selain itu, DPN juga menjalankan fungsi administrasi serta tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi DPN terdiri atas Ketua DPN yang dijabat Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, serta para Kepala Staf Angkatan.
Sementara itu, anggota tidak tetap berasal dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah yang dilibatkan sesuai isu strategis yang sedang dihadapi.
Dalam pelantikan 12 tenaga ahli tersebut, Sjafrie Sjamsoeddin bertindak sebagai Ketua Harian DPN RI, menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat kapasitas lembaga pertahanan melalui dukungan pemikiran strategis yang beragam.