Mendagri

Mendagri Jelaskan Syarat Penerapan Pilkada Melalui DPRD

Mendagri Jelaskan Syarat Penerapan Pilkada Melalui DPRD
Mendagri Jelaskan Syarat Penerapan Pilkada Melalui DPRD

JAKARTA - Perbincangan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat di ruang publik. Usulan agar pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menimbulkan beragam respons, baik dari pemerintah pusat maupun kalangan akademisi. 

Di tengah dinamika tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada bukan perkara sederhana dan harus melalui jalur konstitusional yang jelas.

Pemerintah, kata Tito, tidak menutup mata terhadap berbagai wacana yang berkembang di daerah. Namun, setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah,” kata Mendagri RI Tito Karnavian.

Perubahan Undang-Undang Jadi Syarat Utama

Tito menegaskan, syarat utama agar pilkada dapat dilaksanakan melalui mekanisme DPRD adalah perubahan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Selama undang-undang tersebut belum direvisi, maka pelaksanaan pilkada tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Menurut Tito, dasar pemikiran tersebut sejalan dengan konstitusi. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 membuka ruang bagi dua bentuk demokrasi, yakni demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

Dia menjelaskan, merujuk Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945, disebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati dipilih secara demokrasi. Frasa tersebut, kata Tito, tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.

Bunyi pasal tersebut juga menutup kemungkinan penunjukan langsung oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, jika pilkada tetap dilakukan melalui DPRD, maka perubahan undang-undang menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.

“Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945,” ujar Tito.

Pilihan Demokrasi Dan Landasan Konstitusi

Lebih lanjut, Tito menilai bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD masih dapat dikategorikan sebagai proses demokratis. Menurutnya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang mendapatkan mandat melalui pemilihan umum, sehingga keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat secara tidak langsung.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Prinsip tersebut, kata Tito, menjadi dasar filosofis bagi demokrasi perwakilan di Indonesia.

Namun demikian, Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mendorong perubahan mekanisme pilkada. Setiap wacana harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan stabilitas politik, efektivitas pemerintahan daerah, serta aspirasi masyarakat luas.

Ia menilai bahwa diskursus mengenai pilkada langsung atau tidak langsung merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk DPR, akademisi, dan masyarakat sipil.

Penolakan Akademisi Terhadap Wacana Pilkada DPRD

Di sisi lain, wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD mendapat penolakan tegas dari kalangan akademisi. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat, secara terbuka menyatakan sikapnya.

“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura.

Menurut PUSaKO, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat. Mekanisme tersebut dinilai sebagai capaian penting reformasi yang harus dipertahankan.

PUSaKO juga menilai bahwa pilkada langsung memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya. Selain itu, sistem tersebut dianggap mampu memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat sebagai pemilih langsung.

Oleh karena itu, PUSaKO mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945.

Perdebatan mengenai mekanisme pilkada diperkirakan masih akan terus berlangsung. Pemerintah, DPR, serta masyarakat diharapkan dapat menyikapi wacana ini secara bijak dengan mengedepankan kepentingan demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index