JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, membuka opsi untuk memberikan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji yang menjadi korban bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi darurat yang dihadapi oleh masyarakat di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), yang belum sepenuhnya pulih akibat dampak bencana.
Fleksibilitas Pembayaran untuk Korban Bencana
Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kementeriannya memberikan kemudahan bagi jemaah haji yang terimbas bencana dengan opsi perpanjangan waktu pelunasan biaya haji. "Kalau memang diperlukan, kita bisa tambah juga waktu untuk daerah-daerah yang terdampak bencana. Fleksibel sekali," ujar Irfan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk meringankan beban korban bencana agar tetap bisa menjalankan ibadah haji tanpa khawatir terhambat oleh masalah pelunasan biaya.
Meskipun demikian, Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu pelunasan biaya dari calon jemaah haji. Hingga kini, sekitar 80 persen calon jemaah dari Aceh, Sumut, dan Sumbar telah melunasi biaya haji mereka. "Alhamdulillah, Sumbar, Aceh, dan Sumut itu rata-rata sudah 80 persen ke atas, masih ada waktu beberapa hari lagi kita tunggu saja," ungkap Irfan.
Bencana Alam Pengaruhi Pelunasan Biaya Haji di Sumatera
Bencana alam yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar, seperti banjir bandang dan tanah longsor, memberikan dampak signifikan terhadap persiapan keberangkatan jemaah haji di ketiga provinsi tersebut. Hal ini terlihat dari rendahnya tingkat pelunasan biaya haji pada tahap pertama, terutama di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menyebutkan bahwa bencana alam di wilayah Sumatera berdampak langsung pada kesiapan calon jemaah haji.
"Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," kata Ian Heriyawan. Ia menambahkan bahwa Kemenhaj memberikan perhatian khusus terhadap kondisi jemaah dari daerah terdampak bencana, yang menjadi prioritas dalam evaluasi pelunasan biaya.
Relaksasi Pelunasan dan Perpanjangan Waktu Khusus
Sebagai langkah responsif terhadap kondisi ini, Kementerian Haji dan Umrah memberikan kebijakan relaksasi untuk pelunasan biaya haji, khususnya bagi jemaah yang berasal dari daerah yang terkena dampak bencana. Selain itu, perpanjangan waktu pelunasan juga dipertimbangkan setelah evaluasi terhadap pelunasan tahap kedua dilakukan.
Namun, meskipun ada kemudahan dan fleksibilitas bagi jemaah terdampak bencana, pihak kementerian tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang menetapkan batas waktu input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026. "Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional," jelas Ian Heriyawan.
Keselarasan Antara Kepedulian dan Kepatuhan terhadap Jadwal
Irfan Yusuf menekankan bahwa meskipun pemerintah memberikan kelonggaran bagi jemaah terdampak bencana, pelaksanaan ibadah haji tetap harus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kementerian Haji dan Umrah harus memastikan bahwa seluruh jemaah yang telah memenuhi kewajiban pelunasan dapat segera diurus visa dan persyaratan lainnya tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
"Kami sangat peduli dengan kondisi jemaah yang terdampak bencana, namun kami juga harus mematuhi jadwal dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kelancaran ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia," kata Irfan Yusuf.
Antisipasi Program Relaksasi bagi Daerah Terkena Bencana
Kemenhaj menyatakan bahwa akan terus memantau perkembangan pelunasan biaya haji di daerah-daerah yang terdampak bencana dan akan mengevaluasi apakah perlu ada langkah-langkah tambahan, seperti perpanjangan waktu pelunasan khusus bagi korban bencana. Jika diperlukan, kebijakan ini akan diperluas untuk memberikan kemudahan bagi jemaah yang masih dalam kesulitan akibat bencana.
Pada saat yang sama, kementerian juga menegaskan bahwa seluruh proses pelunasan biaya haji harus tetap sesuai dengan ketentuan, agar pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung lancar dan tanpa hambatan. Meskipun kebijakan ini memberi keleluasaan bagi daerah terdampak bencana, Kemenhaj juga harus memastikan seluruh proses administrasi lainnya, seperti penerbitan visa dan persiapan keberangkatan, dapat diselesaikan tepat waktu.
Harapan untuk Penyelesaian Pelunasan Biaya Haji
Dengan adanya fleksibilitas waktu pelunasan dan evaluasi yang terus dilakukan, diharapkan seluruh calon jemaah haji yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dapat segera menyelesaikan kewajiban mereka dan siap untuk berangkat ke tanah suci. Pihak Kemenhaj juga berharap bahwa seluruh pelunasan biaya haji dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu proses persiapan keberangkatan haji tahun 2026.
Sebagai penutup, Irfan Yusuf menegaskan bahwa Kemenhaj akan terus berusaha memberikan kemudahan dan solusi bagi jemaah haji yang terdampak bencana, sambil tetap memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku.