PORTALVIRAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat petang. Penggeledahan menyusul pemeriksaan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama. Kedua lokasi diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim penyidik bergerak ke rumah Lampri setelah menyelesaikan penggeledahan di kantor Summarecon. "Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Rumah yang digeledah berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Lampri berstatus tersangka dalam kasus yang menjerat delapan orang.
Dari OTT Jabodetabek hingga Penetapan Delapan Tersangka
Rangkaian penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT menyasar dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain Lampri, penyidik menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat nama lain ikut dijerat: Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat orang terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dugaan peran mereka masih didalami penyidik.
Ruangan Tiga Dirjen Ikut Digeledah, Ruang Menteri Tidak
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Sasaran pertama adalah ruangan Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Penyidik juga memeriksa ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Ruangan direktorat terkait kasus tersebut turut digeledah.
KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri Nusron Wahid. Penegasan itu disampaikan setelah sejumlah pihak mempertanyakan arah penyidikan.
Kantor Summarecon Jadi Sasaran Sehari Kemudian
Pada 18 September 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor Summarecon. Perusahaan pengembang itu terlibat dalam pengurusan HGB di Bogor yang menjadi objek dugaan suap.
Penggeledahan di kantor Summarecon dan rumah Lampri berlangsung dalam rentang dua hari. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari kedua lokasi, meski KPK belum merinci barang bukti yang diamankan.
Hingga kini, kedelapan tersangka belum memberikan keterangan resmi kepada publik. KPK memiliki waktu sesuai ketentuan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkan perkara ke penuntutan.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi sektor pertanahan yang ditangani KPK. Pengurusan HGB dan konversi lahan menjadi titik rawan suap karena melibatkan nilai ekonomi besar dan kewenangan pejabat daerah maupun pusat.