PORTALVIRAL.ID — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pencairan restitusi pajak tetap berjalan meski dengan pengawasan yang lebih ketat. Realisasi restitusi hingga akhir Agustus 2026 tercatat Rp191,82 triliun, turun 37% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp304,29 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Direktorat Jenderal Pajak tetap menjalankan manajemen restitusi sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah berjanji mengembalikan hak wajib pajak jika klaim lebih bayar terbukti sah.
Pernyataan itu disampaikan Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia menuntut kepatuhan penuh dari pelaku ekonomi dalam menggunakan fasilitas restitusi.
Realisasi Restitusi Turun Tajam 37 Persen
DJP mencatat pencairan restitusi mencapai Rp191,82 triliun per akhir Agustus 2026. Angka itu turun 37% dibanding realisasi periode sama tahun lalu yang mencapai Rp304,29 triliun.
Penurunan signifikan ini terjadi di tengah kebijakan pengawasan yang lebih ketat terhadap wajib pajak. Pemerintah menyebut penurunan bukan berarti penahanan hak, melainkan bagian dari tata kelola yang lebih prudent.
Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Syarat Utama
Suahasil menekankan kepatuhan pelaku ekonomi sebagai prasyarat pencairan restitusi. Menurutnya, restitusi harus digunakan sesuai aturan yang berlaku.
"Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai ketentuan, namun kita memang meminta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suahasil.
Ia juga mengaku telah menginstruksikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto untuk menangani tata kelola restitusi dengan baik. Komunikasi publik terkait langkah manajemen restitusi diminta diperjelas.
Sektor Berisiko Tinggi Diperiksa Berdasarkan Matriks Kepatuhan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan restitusi saat ini menitikberatkan prinsip kehati-hatian. Pengawasan ketat diterapkan pada sektor usaha yang masuk kategori berisiko tinggi.
Untuk wajib pajak di sektor tersebut, DJP akan melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan matriks kepatuhan sebelum menyetujui pencairan dana.
"Semua yang memang dari sektor berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak. Itu memang akan kita lakukan [pemeriksaan] sesuai dengan SOP pemeriksaan," ujar Bimo usai konferensi pers.
DJP Bantah Tahan Hak Wajib Pajak
Bimo membantah DJP menahan hak wajib pajak. Ia mengklaim fasilitas pengembalian pendahuluan yang memungkinkan pencairan lebih cepat bagi wajib pajak kriteria tertentu masih diberikan dalam jumlah signifikan.
"Sepanjang semua dokumen dan transaksi yang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan," ungkapnya.
Pemerintah belum merinci sektor mana saja yang masuk kategori berisiko tinggi. Wajib pajak di sektor tersebut diminta menyiapkan dokumen pendukung lengkap jika mengajukan restitusi.