JAKARTA - Peran koperasi di Indonesia terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Tidak lagi sekadar menjadi wadah ekonomi, koperasi kini diarahkan untuk menjadi pusat layanan sosial yang lebih inklusif.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi mendorong transformasi ini dengan menghadirkan inovasi baru pada koperasi desa atau kelurahan (kopdes) merah putih.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas fungsi koperasi agar lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu inisiatif yang tengah disiapkan adalah penyediaan pos pengaduan khusus bagi perempuan dan anak di setiap gerai koperasi.
Dengan pendekatan ini, koperasi diharapkan tidak hanya mendorong kesejahteraan ekonomi, tetapi juga berkontribusi dalam perlindungan sosial di tingkat akar rumput.
Perluasan Fungsi Kopdes Merah Putih
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi desa/kelurahan (kopdes) merah putih tidak hanya berfungsi sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga ke depan akan dilengkapi pos pengaduan bagi perempuan dan anak.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, Ferry menjelaskan setiap gerai atau klinik kopdes merah putih nantinya akan menyediakan ruang khusus sebagai pos pengaduan kasus perempuan dan anak.
"Ini adalah bentuk afirmatif kami untuk melindungi kepentingan perempuan dan anak-anak di daerah, desa, dan kelurahan," ujar Ferry.
Pertemuan tersebut membahas kolaborasi penguatan peran perempuan hingga perlindungan sosial di tingkat desa dan kelurahan. Menurut Ferry, kehadiran pos pengaduan ini penting untuk mendekatkan akses layanan perlindungan kepada masyarakat.
Kolaborasi Untuk Penguatan Ekonomi Perempuan
Selain aspek perlindungan, kerja sama Kemenkop dan Kementerian PPPA juga difokuskan pada penguatan ekonomi perempuan melalui integrasi program kopdes merah putih dengan program Ruang Bersama Indonesia.
Ferry menambahkan pihaknya akan mendorong kelompok perempuan produktif binaan Kementerian PPPA untuk bertransformasi menjadi koperasi.
Ia memastikan dukungan tersebut tidak hanya pendampingan, tatapi juga pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan di desa dan kelurahan. Dengan dukungan kelembagaan yang kuat, kelompok perempuan dapat mengembangkan usaha secara lebih berkelanjutan.
Selain itu, integrasi program ini juga memberikan peluang bagi perempuan untuk berperan lebih aktif dalam kegiatan ekonomi lokal, sekaligus memperkuat posisi mereka dalam struktur sosial masyarakat.
Dorongan Partisipasi Perempuan Di Tingkat Desa
Ferry menambahkan bahwa kedua kementerian juga sepakat untuk mendorong partisipasi aktif perempuan di desa dan kelurahan untuk bergabung dalam Kopdes Merah Putih serta perkoperasian lainnya.
Partisipasi ini menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan program koperasi yang inklusif. Dengan keterlibatan perempuan, koperasi tidak hanya menjadi alat ekonomi, tetapi juga sarana pemberdayaan sosial.
Kehadiran perempuan dalam koperasi juga dapat membawa perspektif baru dalam pengelolaan usaha, termasuk dalam hal inovasi produk dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan gender serta meningkatkan kontribusi perempuan dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dukungan Perlindungan Dan Proyek Percontohan
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambut baik rencana penyediaan pos pengaduan di gerai koperasi. Ia menilai langkah ini strategis untuk mendekatkan layanan pencegahan kekerasan dengan masyarakat di desa, mengingat unit pelaksana teknis daerah saat ini baru tersedia di kota/kabupaten.
"Sangat tepat jika salah satu gerainya dijadikan tempat untuk penanganan dan yang lebih penting adalah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Arifah.
Ia menambahkan kolaborasi ini sejalan dengan program Ruang Bersama Indonesia yang bertujuan menyelesaikan berbagai persoalan desa secara kolektif, mulai dari ekonomi, kesehatan, hingga ketahanan pangan.
Sebagai langkah awal, kedua kementerian sepakat untuk segera menjalankan proyek percontohan di sejumlah daerah tanpa menunggu rampungnya nota kesepahaman (MoU).
"Kita bisa langsung mulai di daerah yang koperasi desanya sudah berjalan dan gerakan perempuannya sudah ada," kata Arifah.
Inisiatif ini diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi di berbagai daerah lain. Dengan pendekatan kolaboratif antara kementerian, koperasi, dan masyarakat, program ini berpotensi memberikan dampak luas bagi kesejahteraan dan perlindungan sosial di Indonesia.
Ke depan, penguatan peran koperasi sebagai pusat layanan terpadu dapat menjadi solusi efektif dalam menjawab berbagai tantangan di tingkat desa.
Tidak hanya meningkatkan ekonomi, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi perempuan dan anak.