JAKARTA - Peredaran barang mewah impor di Indonesia terus menjadi perhatian pemerintah, terutama jika barang tersebut masuk tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sesuai. Salah satu komoditas yang saat ini mendapat sorotan adalah jam tangan mewah dengan nilai tinggi yang diperdagangkan di berbagai butik di Jakarta.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupaya memastikan bahwa setiap barang impor yang beredar telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran bea masuk dan pajak.
Langkah pengawasan ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Dengan meningkatnya permintaan terhadap barang-barang mewah, potensi masuknya barang impor secara tidak resmi juga menjadi lebih besar.
Karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan barang mewah menjadi hal yang penting untuk menjaga tertib administrasi dan mencegah kerugian negara.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah gerai yang menjual jam tangan mewah. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap produk yang diperdagangkan telah melalui proses impor yang sah serta dilengkapi dokumen yang sesuai.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan perdagangan barang impor bernilai tinggi di dalam negeri. Melalui pengawasan yang lebih ketat, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Jam Tangan Mewah Impor Di Jakarta
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta melakukan pengetatan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor berjenis jam tangan, dengan memeriksa sejumlah gerai atau butik perdagangan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta.
Bea Cukai Jakarta menegaskan pengetatan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi, dilakukan untuk memastikan semua prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan telah terpenuhi.
Langkah ini diambil setelah pihak Bea Cukai menerima informasi mengenai adanya dugaan pengiriman jam tangan dari luar negeri yang tidak melalui mekanisme kepabeanan sebagaimana mestinya. Hal tersebut tentu menjadi perhatian serius karena dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan impor.
Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto mengatakan pihaknya mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku.
“Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor,” kata Siswo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan Toko Dan Butik Barang Mewah
Pemeriksaan terbaru dilakukan di sejumlah toko yang menjual produk mewah. Namun dalam kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan.
Langkah yang dilakukan saat ini lebih difokuskan pada pengecekan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen impor yang dimiliki oleh perusahaan. Dengan cara ini, petugas dapat memastikan apakah setiap produk yang dijual telah memenuhi kewajiban administrasi yang berlaku.
Ia menegaskan Bea Cukai Jakarta melakukan pengawasan tersebut untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya hanya memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.
“Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Pengawasan Telah Dilakukan Berulang Kali
Siswo mengatakan pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko, salah satunya adalah gerai perhiasan impor mewah, Tiffany & Co, dan Bening Luxury.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Bea Cukai untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan impor barang mewah. Dengan adanya pengawasan rutin, pemerintah berharap praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan dapat diminimalkan.
Ia menjelaskan dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal.
Hal tersebut, menurut dia, berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana, kendati demikian, langkah penegakan hukum yang diambil saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif.
“Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” kata Siswo.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Menindak Aktivitas Ilegal
Atas dasar itu, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.
Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 74 ayat (1) dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Terkait tindakan pemeriksaan dan penyegelan oleh Bea Cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan konsisten menindak toko-toko perhiasan yang menjual dagangannya secara ilegal.
Ia juga menekankan pemerintah akan menindak seluruh aktivitas ekonomi yang ilegal, apalagi dijalankan dengan secara terang-terangan, yang menandakan pelaku aktivitas itu menganggap pemerintah tidak mampu bertindak.
"Jadi, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan itu seperti menghina pemerintah," kata Purbaya.
Purbaya menegaskan berbagai toko emas di kawasan Jakarta yang disegel Ditjen Bea Cukai itu karena komoditas yang mereka dagangkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.
"Ya barangnya Spanyol (sparo nyolong), separuh nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen enggak bayar bea masuk, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa," ungkapnya.
Di sisi lain, Purbaya mengaku belum mengetahui total kerugian negara akibat barang-barang impor emas perhiasan yang diperdagangkan berbagai toko emas di Jakarta itu.