Perpanjangan Dana SAL Rp 200 Triliun, Bagaimana Dampaknya untuk UMKM?

Jumat, 27 Februari 2026 | 13:55:24 WIB
Perpanjangan Dana SAL Rp 200 Triliun, Bagaimana Dampaknya untuk UMKM?

JAKARTA - Perpanjangan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun oleh pemerintah di bank-bank Indonesia hingga September 2026 memberikan dampak signifikan terhadap sistem perbankan nasional. 

Kebijakan ini berpotensi membuka ruang bagi penurunan suku bunga kredit, yang diharapkan bisa menguntungkan sektor UMKM dan sektor riil. 

Kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya untuk menjaga likuiditas bank tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Perpanjangan Tenor untuk Menjaga Likuiditas Bank

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perpanjangan penempatan dana SAL yang sebelumnya jatuh tempo pada 13 Maret 2026, hingga September 2026. 

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Dengan perpanjangan ini, dana Rp 200 triliun akan tetap berada di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. 

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga agar likuiditas perbankan tetap terjaga dalam menghadapi tantangan ekonomi yang dinamis.

Dengan likuiditas yang terjaga, sektor perbankan diharapkan mampu menurunkan suku bunga kredit, yang pada gilirannya akan membuka peluang bagi masyarakat, termasuk UMKM, untuk mengakses pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi domestik, khususnya dalam sektor riil.

Dampak Kebijakan terhadap Sektor UMKM

Meskipun kebijakan ini bersifat umum, pengamat dan pelaku industri menyambut baik perpanjangan tenor dana SAL, dengan beberapa pihak menilai langkah ini dapat menguntungkan UMKM. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, penambahan likuiditas ini dapat meredakan persaingan antarbank dalam menghimpun dana. 

Dengan begitu, bank tidak perlu menawarkan suku bunga tinggi atau special rate untuk menarik dana masyarakat, yang pada akhirnya dapat menurunkan bunga kredit dan membuat akses pembiayaan lebih terjangkau bagi sektor UMKM.

Dian juga menjelaskan bahwa sebelumnya, kebijakan penempatan dana SAL yang hanya berlangsung selama enam bulan dirasa tidak cukup untuk mendorong pembiayaan optimal, terutama untuk UMKM, yang cenderung membutuhkan pembiayaan jangka panjang. 

"UMKM biasanya membutuhkan pembiayaan tahunan, dan dengan tenor yang lebih panjang, seperti yang dilakukan sekarang, mereka dapat lebih mudah mendapatkan kredit dengan bunga yang lebih rendah," tambah Dian.

Peningkatan Likuiditas dan Pembiayaan Sektor Riil

Kemas Erwan Husainy, Direktur Retail Banking BSI, menyambut baik perpanjangan dana SAL dan menilai bahwa penempatan dana ini dapat memperluas pembiayaan sektor konsumer dan produktif. 

“Dana Rp 10 triliun yang kami terima telah terserap penuh untuk pembiayaan sektor konsumer dan produktivitas,” ujarnya. 

Menurut Kemas, dana yang ditempatkan oleh pemerintah ini membantu menjaga stabilitas likuiditas bank dan memudahkan aliran pembiayaan ke sektor-sektor yang membutuhkan, termasuk UMKM dan sektor pertanian.

Selain itu, Farida Thamrin, Direktur Treasury and International Banking BRI, menyatakan bahwa perpanjangan tenor dana SAL akan memperkuat stabilitas likuiditas di pasar perbankan. 

Farida menambahkan bahwa dengan stabilitas ini, transmisi kebijakan fiskal ke sektor riil, termasuk pembiayaan UMKM, dapat terjaga dengan baik. 

BRI sendiri telah menyalurkan dana yang diterima ke berbagai sektor, dengan hampir 50 persen di antaranya disalurkan untuk pembiayaan sektor mikro.

Ini menunjukkan bahwa likuiditas yang stabil sangat penting untuk mendukung pembiayaan UMKM yang sebagian besar membutuhkan modal kecil dan terjangkau.

Penurunan Bunga Kredit dan Akses Pembiayaan yang Lebih Murah

Selain mendukung sektor UMKM, perpanjangan dana SAL juga berpotensi menurunkan bunga kredit yang selama ini menjadi kendala utama bagi pelaku usaha kecil. Andry Asmoro, Chief Economist Bank Mandiri, menilai bahwa tambahan likuiditas ini dapat meredakan ketegangan dalam perebutan dana antarbank. 

“Dengan adanya tambahan likuiditas, kita bisa melihat penurunan suku bunga kredit yang lebih signifikan. Hal ini juga mendukung sektor riil, terutama UMKM, yang sangat bergantung pada pembiayaan untuk memperluas usaha mereka,” jelas Andry.

Menurut Andry, penurunan bunga kredit ini akan menjadi insentif penting bagi pelaku usaha untuk memperluas usahanya. Terlebih, sektor UMKM sangat rentan terhadap biaya pembiayaan yang tinggi, sehingga dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat memperoleh modal dengan biaya yang lebih rendah dan lebih terjangkau.

Evaluasi dan Potensi Perpanjangan Dana

Dengan penempatan dana SAL yang diperpanjang hingga September 2026, pemerintah berencana untuk terus melakukan evaluasi terkait kebutuhan perpanjangan lebih lanjut. 

Purbaya menyampaikan bahwa setelah September 2026, pemerintah akan meninjau kembali kebutuhan untuk melanjutkan kebijakan ini, yang bergantung pada kondisi perekonomian dan sistem perbankan.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk sektor UMKM, tetapi juga untuk sektor perbankan secara keseluruhan. Dengan tetap menjaga likuiditas bank, sektor perbankan dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Terkini