Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi Perkuat Jaminan Produk Halal Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:46:11 WIB
Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi Perkuat Jaminan Produk Halal Global

JAKARTA - Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam sistem jaminan produk halal. 

Kesepakatan ini menandai langkah strategis kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang lebih terintegrasi dan berstandar tinggi. 

Kerja sama ini akan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Indonesia dan Saudi Halal Center yang beroperasi di bawah koordinasi Saudi Food and Drug Authority (SFDA).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen jangka panjang untuk menciptakan ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung. 

Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2026, Haikal menekankan bahwa langkah ini akan memperkuat mekanisme halal kedua negara, dengan penekanan pada transformasi digital dan harmonisasi sistem yang ada.

Tujuan dan Manfaat Kerja Sama Sistem Halal antara Indonesia dan Arab Saudi

Haikal menyatakan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk mengharmonisasikan sistem jaminan produk halal antara Indonesia dan Arab Saudi. 

Dalam praktiknya, sistem ini akan mengintegrasikan mekanisme sertifikasi halal, menciptakan efisiensi dalam penerbitan sertifikat halal, dan menyederhanakan prosedur yang ada. Selain itu, kerja sama ini juga akan memberikan keuntungan bagi kedua negara dalam hal penguatan kapasitas kelembagaan masing-masing.

Melalui nota kesepahaman ini, Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam menciptakan ekosistem halal yang berstandar tinggi. Haikal juga menambahkan bahwa sinergi ini akan memperkuat fondasi sistem halal kedua negara dan meningkatkan kualitas produk halal di pasar global.

Adopsi Transformasi Digital dalam Sistem Halal

Salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah adopsi sistem digital terpadu untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat halal. Pertukaran data dan informasi antara BPJPH dan Saudi Halal Center akan memungkinkan kedua negara untuk mengoptimalkan proses sertifikasi halal, membuatnya lebih efisien, dan menyederhanakan prosedur yang ada. 

Langkah ini sejalan dengan tujuan kedua negara untuk mendukung transformasi digital dalam sistem jaminan produk halal mereka.

Sistem digital ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, mempercepat proses sertifikasi, dan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi standar halal internasional. 

Penggunaan teknologi ini akan memberikan keuntungan lebih lanjut, yaitu meminimalkan kesalahan administratif dan memastikan kelancaran distribusi produk halal antar negara.

Logo Halal dan Regulasi Sertifikasi di Masing-Masing Negara

Seiring dengan penandatanganan MoU, kedua negara sepakat untuk menggunakan logo halal dari Saudi Halal Center dalam sertifikasi produk halal yang diproduksi atau dipasarkan di Arab Saudi. 

Hal ini berarti bahwa produk yang ingin memasuki pasar Arab Saudi harus memiliki logo halal yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di sana. 

Di sisi lain, produk yang masuk ke pasar Indonesia wajib mencantumkan label halal Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Namun, ada ketentuan bahwa logo halal dari kedua negara dapat dicantumkan bersama pada produk yang dipasarkan di masing-masing negara, sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk mereka dengan sertifikasi halal yang diterima di kedua negara. 

Haikal menekankan bahwa pencantuman logo halal ini akan dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan masing-masing negara.

Jangka Waktu dan Harapan ke Depan

MoU yang telah disepakati antara Indonesia dan Arab Saudi akan berlaku selama lima tahun sejak penandatanganannya, dengan kemungkinan perpanjangan secara otomatis berdasarkan kesepakatan kedua pihak. 

Kerja sama ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua negara, terutama dalam memastikan kualitas dan kehalalan produk yang beredar di pasar global.

Ahmad Haikal Hasan juga menegaskan bahwa kerja sama ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen. Sistem jaminan produk halal ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang transparan dan terpercaya bagi produk halal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perdagangan antar negara, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian global.

Kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Arab Saudi dalam sistem jaminan produk halal merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem halal yang terintegrasi dan berstandar tinggi di tingkat global. Melalui harmonisasi sistem, transformasi digital, dan penguatan kapasitas kelembagaan, kedua negara berharap dapat menciptakan pasar halal yang lebih kredibel dan efisien.

Selain itu, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan produk halal dari Indonesia dapat lebih mudah diterima di pasar internasional, termasuk Arab Saudi, sementara produk halal dari Arab Saudi juga dapat lebih mudah memasuki pasar Indonesia. 

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi kedua negara dalam perdagangan global produk halal, serta memberikan manfaat bagi konsumen dan pelaku usaha di kedua belah pihak.

Terkini