Rakornas BPJPH Dorong Tertib Halal Nasional Tahun 2026

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:09:00 WIB
Rakornas BPJPH Dorong Tertib Halal Nasional Tahun 2026

JAKARTA - Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada Oktober 2026, pemerintah mempercepat langkah konsolidasi lintas pemangku kepentingan. 

Upaya ini bukan semata untuk memenuhi tenggat regulasi, melainkan membangun fondasi tertib halal yang lebih kuat, terukur, dan berkelanjutan. 

Di tengah besarnya potensi ekonomi halal, kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa membebani pelaku usaha.

Dalam konteks itulah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal 2026 pada Senin malam, 2 Februari 2026. Forum ini menjadi ruang konsolidasi strategis sekaligus penegasan target besar pemerintah dalam memperluas ekosistem halal nasional.

Target Besar Sertifikasi Halal Nasional

BPJPH menetapkan sasaran yang jauh melampaui capaian saat ini. Jumlah pelaku usaha bersertifikat halal ditargetkan melonjak dari sekitar 3 juta menjadi 30 juta. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa lonjakan tersebut tidak mungkin dicapai dengan pendekatan biasa, melainkan membutuhkan perbaikan menyeluruh di berbagai lini.

"Fokus saya adalah bagaimana caranya meningkatkan angka 3 juta itu. Selepas dari sini kita mau bikin kerangka kerja. Angka 3 juta pengusaha itu harus bertambah menjadi 30 juta," ujar Haikal Hasan.

Menurutnya, langkah tersebut menuntut pembenahan regulasi, penguatan pola kolaborasi, perluasan sosialisasi, serta percepatan digitalisasi sistem layanan halal. 

Seluruh elemen itu harus berjalan serempak agar kewajiban sertifikasi halal tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mendorong kualitas dan daya saing produk nasional.

Pendamping Halal Jadi Ujung Tombak Lapangan

Untuk mengawal target ambisius tersebut, BPJPH menempatkan pendamping halal sebagai garda terdepan di lapangan. Sebanyak 110 ribu pendamping halal akan dikerahkan secara terstruktur dengan sistem pembagian wilayah yang jelas. Mereka akan mendampingi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil, dalam menjalani proses sertifikasi halal.

"Kita akan buat grouping per daerah, menyapa setiap mereka. Dashboard kita itu bling-bling, bukan daily tapi timely. Karena target yang saya tanamkan adalah 10 ribu sertifikat per hari, dan itu tercapai," jelas Haikal.

Seluruh aktivitas pendampingan akan dipantau melalui dashboard digital real-time. Sistem ini memungkinkan BPJPH memantau kinerja pendamping, progres sertifikasi, hingga kendala di lapangan secara cepat. Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi sekaligus menjaga kualitas implementasi.

Standar Halal Indonesia Diakui Global

Dalam Rakornas tersebut, Haikal juga menyampaikan optimisme besar terhadap posisi Indonesia di ekosistem halal global. Ia menyebut standar industri halal Indonesia sebagai yang paling lengkap di dunia, bahkan mendapat pengakuan dari negara lain, termasuk Malaysia.

"Buktinya dari Malaysia saja, kemarin ada pengusaha dari Malaysia mau kirim barang keluar, minta halalnya di kita. Kenapa? Karena ada bagian-bagian seperti shipping, delivery, hingga inventory yang semua lengkap di kita," ungkapnya.

Menurut Haikal, kelengkapan standar tersebut sejalan dengan arahan Presiden agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk halal, tetapi tampil sebagai pemain utama dan rujukan global. 

Sertifikasi halal Indonesia dinilai tidak hanya menilai produk akhir, tetapi juga mencakup rantai pasok secara menyeluruh, sehingga memberikan jaminan yang lebih komprehensif bagi konsumen.

Peran Strategis Halal Bagi Ekonomi Nasional

Sektor halal memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Pada 2025, sektor ini tercatat menyumbang sekitar 26% terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Cakupannya pun luas, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, fesyen, hingga berbagai barang gunaan.

Dengan kontribusi sebesar itu, tertib halal dipandang bukan hanya sebagai kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. 

Penguatan pendampingan dan digitalisasi layanan diharapkan mampu memudahkan pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk masuk ke ekosistem halal tanpa hambatan berarti.

Pemerintah meyakini bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 akan menjadi momentum penting untuk memperluas akses pasar global bagi produk Indonesia. Dengan sistem yang lebih rapi, SDM yang siap, serta standar yang diakui internasional, Indonesia diharapkan mampu memperkokoh posisinya sebagai pusat industri halal dunia.

Rakornas BPJPH 2026 menjadi penanda bahwa persiapan menuju kewajiban sertifikasi halal telah memasuki fase yang lebih serius dan terukur. Tantangan ke depan memang tidak ringan, mengingat besarnya jumlah pelaku usaha yang harus didampingi. 

Namun, dengan strategi kolaboratif, pemanfaatan teknologi, dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, tertib halal nasional diharapkan dapat terwujud sesuai target dan memberi dampak positif yang luas bagi perekonomian.

Terkini

Berapa Modal Usaha Kopi Keliling? Simak Pembahasan Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:20:47 WIB

10 Contoh Struktur Perusahaan untuk Efisiensi Bisnis

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:20:47 WIB

Dampak Minum Kopi terhadap Perubahan Tekanan Darah Tubuh

Rabu, 04 Februari 2026 | 13:49:21 WIB