JAKARTA - Bencana alam yang menimpa beberapa wilayah di Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, telah memberikan dampak yang besar bagi masyarakat setempat.
Dalam upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi dan membantu masyarakat yang terdampak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan restrukturisasi kredit yang diharapkan bisa meringankan beban para nasabah yang mengalami kesulitan pasca-bencana.
Hingga akhir Desember 2025, total dana yang disalurkan dalam bentuk restrukturisasi kredit mencapai Rp 12,58 triliun, mencakup 237.083 nasabah di tiga provinsi tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya relaksasi kredit yang diperuntukkan bagi para debitur yang terdampak bencana.
Dengan adanya kebijakan ini, nasabah di wilayah yang terdampak bencana dapat memperoleh keringanan dalam pembayaran kredit mereka, sehingga bisa memulai pemulihan ekonomi dengan lebih mudah.
Kebijakan Restrukturisasi Kredit yang Ditetapkan oleh OJK
OJK telah menetapkan kebijakan khusus untuk memberikan perlakuan istimewa terhadap debitur yang terkena dampak bencana, seperti banjir dan longsor, di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial yang dihadapi oleh masyarakat setempat yang menjadi korban bencana. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, yang dimulai sejak ditetapkannya pada 10 Desember 2025.
Dalam memberikan restrukturisasi kredit, OJK berpedoman pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana.
Beberapa ketentuan dalam peraturan ini mencakup penilaian kualitas kredit, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, dan pemberian pembiayaan baru bagi debitur yang terkena dampak bencana.
Tiga Aspek Perlakuan Khusus dalam Restrukturisasi Kredit
Ada tiga aspek penting dalam kebijakan restrukturisasi kredit yang diterapkan oleh OJK untuk debitur yang terdampak bencana alam. Pertama, penilaian kualitas kredit dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit hingga Rp 10 miliar.
Hal ini memberikan kesempatan bagi debitur yang terdampak bencana untuk mendapatkan keringanan dan tidak langsung dianggap bermasalah dalam hal pembayaran.
Kedua, OJK juga menetapkan kualitas lancar untuk kredit yang telah direstrukturisasi. Artinya, debitur yang terkena dampak bencana dapat mengajukan restrukturisasi pada kredit yang sudah ada, baik yang diberikan sebelum maupun setelah bencana terjadi.
Dengan kebijakan ini, nasabah akan tetap dianggap lancar dalam kewajiban pembayaran mereka, meskipun mereka mungkin mengalami kesulitan sementara akibat bencana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru juga diatur dalam kebijakan ini. Bagi debitur yang membutuhkan dana tambahan untuk pemulihan, OJK memberikan kesempatan untuk memperoleh pembiayaan baru dengan ketentuan khusus.
Salah satu ketentuannya adalah penetapan kualitas kredit yang terpisah untuk pembiayaan baru ini, serta tidak menerapkan kebijakan one obligor (pembatasan jumlah pinjaman untuk satu individu atau entitas).
Ini memberi fleksibilitas bagi nasabah untuk mendapatkan pembiayaan baru tanpa terhambat oleh aturan yang biasa diterapkan dalam kondisi normal.
Dampak Positif Bagi Nasabah dan Sektor Ekonomi
Restrukturisasi kredit yang diberikan oleh OJK memiliki dampak yang sangat positif bagi nasabah yang terkena dampak bencana.
Dengan adanya kebijakan ini, nasabah yang sebelumnya menghadapi kesulitan finansial akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam kini memiliki kesempatan untuk mengatur ulang kewajiban kredit mereka. Hal ini tidak hanya membantu individu, tetapi juga memberi dampak positif pada perekonomian daerah yang terdampak.
Bencana alam seringkali menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari segi harta benda maupun ekonomi. Dengan adanya kebijakan restrukturisasi ini, OJK memberikan kesempatan bagi nasabah untuk kembali bangkit dan memperbaiki kondisi keuangan mereka tanpa harus khawatir akan beban utang yang berlebihan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi di wilayah yang terkena dampak bencana, karena nasabah dapat lebih fokus pada pemulihan dan pembangunan kembali, tanpa terhambat oleh kewajiban finansial yang memberatkan.