Nusron Wahid Ungkap Alih Fungsi Hutan Sumatera Capai Jutaan Hektare

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:48:00 WIB
Nusron Wahid Ungkap Alih Fungsi Hutan Sumatera Capai Jutaan Hektare

JAKARTA - Perubahan fungsi kawasan hutan kembali menjadi sorotan menyusul rangkaian bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. 

Pemerintah menilai bahwa kerusakan tata kelola ruang dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan berpotensi memperburuk daya dukung lingkungan. Dalam konteks inilah, temuan terkait luasnya kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sedikitnya 1,2 juta hektare kawasan hutan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. 

Kawasan tersebut telah berubah menjadi area perkebunan, pertambangan, dan pemanfaatan lain di luar fungsi kehutanan. Kondisi ini kini tengah diselidiki untuk mengetahui keterkaitannya dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Alih Fungsi Hutan Jadi Perhatian Pemerintah

Nusron menjelaskan bahwa alih fungsi kawasan hutan di tiga provinsi Sumatera tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung dalam kurun waktu tertentu. 

Pemerintah melihat perubahan ini sebagai persoalan struktural yang harus ditangani secara menyeluruh, terutama karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat melalui bencana alam.

“Karena selain digunakan sebagai lahan perkebunan, memang faktanya banyak di 3 Provinsi ini digunakan untuk kepentingan lain hutannya. Salah satu adanya terlalu banyak izin IPPKH untuk kepentingan tambang dan kepentingan non kehutanan yang lain,” ujar Nusron.

Pemerintah menilai, perubahan fungsi hutan menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan skala besar berpotensi mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air. Akibatnya, ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi, risiko banjir dan longsor menjadi lebih besar. 

Oleh karena itu, penyelidikan terhadap alih fungsi hutan ini tidak hanya berfokus pada aspek legalitas perizinan, tetapi juga dampak ekologisnya.

Rincian Luas Hutan yang Beralih Fungsi

Dalam pemaparannya, Nusron merinci luas kawasan hutan yang telah beralih fungsi di masing-masing provinsi. Di Provinsi Aceh, tercatat sekitar 358 ribu hektare kawasan hutan yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukan awalnya. Sementara itu, di Sumatera Utara, luas hutan yang mengalami alih fungsi mencapai sekitar 884 ribu hektare.

Adapun di Sumatera Barat, alih fungsi kawasan hutan tercatat mencapai sekitar 357 hektare dalam beberapa tahun terakhir. Meski angkanya lebih kecil dibandingkan dua provinsi lainnya, pemerintah tetap menaruh perhatian serius karena perubahan tersebut dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan jika tidak dikendalikan.

“Ini yang oleh satgas PKH sedang diselidiki, dan apakah menjadi pemicu atau menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana,” sambung Nusron. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan risiko jangka panjang bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Evaluasi Tata Ruang Pascabencana

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi tata ruang di wilayah yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor. 

Evaluasi ini akan dilakukan setelah tahap tanggap darurat bencana dinyatakan selesai. Langkah tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kembali pemanfaatan ruang dengan karakteristik lingkungan setempat.

“Kalau sudah tahap tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang. Mana yang tidak sesuai dengan pola ruangnya, kita ubah supaya sesuai,” kata Nusron. 

Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen korektif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dalam proses evaluasi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melibatkan pemerintah daerah selaku pemegang kewenangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. 

Selain itu, kementerian dan lembaga lintas sektor juga akan dilibatkan untuk memastikan kebijakan yang diambil bersifat komprehensif dan berkelanjutan.

Konsistensi Tata Ruang Cegah Risiko Bencana

Pemerintah menekankan bahwa konsistensi dalam penerapan tata ruang merupakan kunci utama dalam pencegahan bencana. Tata ruang yang tidak dijalankan sesuai rencana berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan lahan, degradasi lingkungan, dan meningkatnya risiko bencana alam.

Melalui evaluasi tata ruang, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan yang tersisa, sekaligus menata kembali wilayah yang telah terlanjur beralih fungsi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang. 

Dengan tata ruang yang konsisten dan berbasis pada daya dukung lingkungan, risiko bencana diharapkan dapat ditekan, sementara pembangunan tetap dapat berjalan secara berkelanjutan.

Temuan alih fungsi hutan di Sumatera menjadi pengingat bahwa pengelolaan ruang yang tidak terkendali memiliki konsekuensi besar. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan tata kelola pertanahan dan kehutanan demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di masa depan.

Terkini